kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.770   61,00   0,34%
  • IDX 6.482   -36,24   -0,56%
  • KOMPAS100 844   -4,28   -0,50%
  • LQ45 640   -2,32   -0,36%
  • ISSI 227   -1,56   -0,68%
  • IDX30 358   -0,94   -0,26%
  • IDXHIDIV20 439   0,11   0,03%
  • IDX80 96   -0,43   -0,45%
  • IDXV30 122   0,46   0,38%
  • IDXQ30 114   -0,18   -0,16%

Proyek Satelit Kemhan Disebut Rugikan Negara Capai Rp 800 Miliar


Jumat, 14 Januari 2022 / 07:15 WIB

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Selain dengan Avanti, Mahfud menyebut, pemerintah juga baru diputus oleh arbitrase di Singapura untuk membayar yang nilainya sampai saat ini sebesar US$ 20.901.209 kepada Navayo.

“Ini harus bayar menurut arbitrase, yang US$ 20 juta ini nilainya Rp 304 (miliar),” terang Mahfud.

Baca Juga: Pengumuman CPNS Kemhan 2021: Cek materi dan lokasi ujian di sini

Selain dijatuhi putusan Arbitrase di London dan arbitrase di Singapura, Mahfud mengatakan, negara berpotensi ditagih lagi oleh Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. Sehingga banyak sekali beban jika hal ini tidak segera diselesaikan.

“Yang bertanggungjawab yang membuat kontrak itu karena belum ada kewenangan dari negara di dalam APBN bahwa harus melakukan pengadaan satelit,” pungkas Mahfud.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penelitian dan pendalaman terkait kasus tersebut. Ia menyebut, dari hasil penyelidikan cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

“Sekarang sudah hampir mengerucut, InsyaAllah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan,” ucap Burhanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

×