kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Level 3 berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh Indonesia


Kamis, 18 November 2021 / 10:18 WIB
PPKM Level 3 berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh Indonesia
ILUSTRASI. Penerapan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. 

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia. 

Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM. Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3. 

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku Mulai 24 Desember 2021"
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Icha Rastika

Selanjutnya: Pemerintah bakal larang perayaan Tahun Baru, apa alasannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×