kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM dilonggarkan, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan naik perlahan


Sabtu, 25 September 2021 / 05:45 WIB
PPKM dilonggarkan, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan naik perlahan

Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik pelonggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah kota. Hal ini akan berdampak positif bagi kelangsungan bisnis para pelaku usaha pusat perbelanjaan di tanah air.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, pelonggaran PPKM sangat diperlukan oleh pusat perbelanjaan untuk bisa kembali menggerakkan perekonomian melalui peningkatan kunjungan ke tempat tersebut.

Saat ini, kondisi di dalam pusat perbelanjaan dinilai sudah jauh lebih aman dan lebih sehat karena semua orang yang berada di sana telah divaksinasi. Hal ini sejalan dengan pemberlakuan protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan lewat aplikasi PeduliLindungi.

APPBI juga merespons positif diperbolehkannya warga dengan usia kurang dari 12 tahun untuk memasuki seluruh area pusat perbelanjaan, terutama di wilayah DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Diharapkan kota-kota lain juga dapat mendapat pelonggaran kebijakan serupa.

Baca Juga: Aprindo berharap sektor ritel masuk ke dalam sektor prioritas

Anak usia di bawah 12 tahun tersebut tentu harus didampingi oleh orang dewasa yang lolos screening protokol wajib vaksinasi dan protokol kesehatan sebelum masuk ke pusat perbelanjaan. Mereka juga harus terus menerus berada dalam pengawasan pendamping selama di area pusat perbelanjaan.

Alphonzus menyebut, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan masih bergerak naik secara bertahap dan cenderung lambat seiring dengan tahapan pelonggaran PPKM dari pemerintah yang juga dilakukan secara bertahap dan terbatas.

“Rata-rata tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan sampai dengan akhir pekan kemarin adalah sekitar 35% dengan kategori makanan dan minuman yang masih mendominasi,” ungkap dia, Jumat (24/9).

Ia juga berharap, pelonggaran kebijakan PPKM dapat mendongkrak tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan paling tidak sebesar 10%.

Memang, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan masih belum kembali seperti kondisi di semester I-2021 ataupun kuartal II-2021. Sebab, sampai saat ini, masih ada berbagai pembatasan, seperti waktu makan di tempat (dine in) yang masih dibatasi, tempat bermain anak dan tempat hiburan yang masih belum diperbolehkan untuk beroperasi, dan pembatasan-pembatasan lainnya.

Selain itu, pembatasan yang masih diberlakukan untuk area perkantoran juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan, terutama bagi pusat perbelanjaan yang berlokasi di area perkantoran. 

APPBI berharap agar waktu makan di tempat tidak dibatasi lagi serta tempat bermain anak dan tempat hiburan diizinkan untuk beroperasi kembali. Sebab, saat ini pusat perbelanjaan relatif sudah jauh lebih aman dan sehat lantaran semua orang yang berada di sana sudah divaksinasi.

Alphonzus menambahkan, dampak akibat penutupan operasional tidak serta merta berakhir ketika ada pelonggaran PPKM. Berdasarkan pengalaman selama pandemi Covid-19, untuk mengembalikan kondisi usaha seperti sebelum penutupan maka diperlukan waktu berbulan-bulan. “Bahkan, untuk menaikkan tingkat kunjungan yang hanya 10% saja membutuhkan waktu tidak kurang dari tiga bulan,” terang dia.

Baca Juga: APPBI: Demi perketat prokes, pusat perbelanjaan tambah biaya operasional dan personel

Maka dari itu, APPBI tetap berharap pemerintah dapat memperpanjang berbagai relaksasi, stimulus, dan subsidi yang telah diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan.

Di antaranya adalah pembebasan PPN final atas biaya sewa dan servis selama setahun yang mana saat ini hanya diberikan selama tiga bulan pada Agustus-Oktober 2021. Pemerintah juga diharapkan membebaskan PPh final atas biaya sewa dan service charge yang mana saat ini masih belum diberikan.

APPBI juga meminta penghapusan sementara PBB, pajak reklame, dan pajak atau retribusi lainnya yang bersifat tetap. Saat ini, beberapa pemerintah daerah sudah memberikan relaksasi tersebut, tapi hanya sebatas pemberian diskon. “Misalnya, Pemprov DKI Jakarta yang memberikan diskon 20% dengan syarat pembayaran harus dilakukan paling lambat di bulan Agustus 2021,” ujar Alphonzus.

Tak hanya itu, APPBI juga meminta subsidi upah pekerja sebesar 50% selama satu tahun. Saat ini, subsidi tersebut sudah diberikan tetapi hanya sebesar Rp 500.000 per bulan dan berlaku selama dua bulan saja yakni Juli-Agustus 2021.

Selanjutnya: Aprindo berharap sektor ritel masuk ke dalam sektor prioritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×