Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
Memang, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan masih belum kembali seperti kondisi di semester I-2021 ataupun kuartal II-2021. Sebab, sampai saat ini, masih ada berbagai pembatasan, seperti waktu makan di tempat (dine in) yang masih dibatasi, tempat bermain anak dan tempat hiburan yang masih belum diperbolehkan untuk beroperasi, dan pembatasan-pembatasan lainnya.
Selain itu, pembatasan yang masih diberlakukan untuk area perkantoran juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan, terutama bagi pusat perbelanjaan yang berlokasi di area perkantoran.
APPBI berharap agar waktu makan di tempat tidak dibatasi lagi serta tempat bermain anak dan tempat hiburan diizinkan untuk beroperasi kembali. Sebab, saat ini pusat perbelanjaan relatif sudah jauh lebih aman dan sehat lantaran semua orang yang berada di sana sudah divaksinasi.
Alphonzus menambahkan, dampak akibat penutupan operasional tidak serta merta berakhir ketika ada pelonggaran PPKM. Berdasarkan pengalaman selama pandemi Covid-19, untuk mengembalikan kondisi usaha seperti sebelum penutupan maka diperlukan waktu berbulan-bulan. “Bahkan, untuk menaikkan tingkat kunjungan yang hanya 10% saja membutuhkan waktu tidak kurang dari tiga bulan,” terang dia.
Baca Juga: APPBI: Demi perketat prokes, pusat perbelanjaan tambah biaya operasional dan personel
Maka dari itu, APPBI tetap berharap pemerintah dapat memperpanjang berbagai relaksasi, stimulus, dan subsidi yang telah diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan.
Di antaranya adalah pembebasan PPN final atas biaya sewa dan servis selama setahun yang mana saat ini hanya diberikan selama tiga bulan pada Agustus-Oktober 2021. Pemerintah juga diharapkan membebaskan PPh final atas biaya sewa dan service charge yang mana saat ini masih belum diberikan.
APPBI juga meminta penghapusan sementara PBB, pajak reklame, dan pajak atau retribusi lainnya yang bersifat tetap. Saat ini, beberapa pemerintah daerah sudah memberikan relaksasi tersebut, tapi hanya sebatas pemberian diskon. “Misalnya, Pemprov DKI Jakarta yang memberikan diskon 20% dengan syarat pembayaran harus dilakukan paling lambat di bulan Agustus 2021,” ujar Alphonzus.
Tak hanya itu, APPBI juga meminta subsidi upah pekerja sebesar 50% selama satu tahun. Saat ini, subsidi tersebut sudah diberikan tetapi hanya sebesar Rp 500.000 per bulan dan berlaku selama dua bulan saja yakni Juli-Agustus 2021.
Selanjutnya: Aprindo berharap sektor ritel masuk ke dalam sektor prioritas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News