kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Poin Ini yang Disorot Apindo dalam RUU Kesehatan


Rabu, 01 Maret 2023 / 07:20 WIB
Poin Ini yang Disorot Apindo dalam RUU Kesehatan

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Apindo juga menyoroti berkurangnya keterlibatan masyarakat dalam bentuk keterwakilan unsur yang berpotensi akan menjadikan BPJS kurang independen.

Hal ini terlihat pada Panitia Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS yang diusulkan oleh Menteri Kesehatan ke Presiden, tidak lagi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).

Apindo menyatakan, pengaturan berdasarkan UU SJSN yang ada saat ini tidak perlu diubah karena sudah tepat. Yakni pembentukan Panitia Seleksi diusulkan oleh DJSN sebagai Lembaga Non Struktural (LNS) yang keanggotaannya dari unsur tripartit plus (Pemberi Kerja, Pekerja, Pemerintah dan Tokoh Masyarakat/Ahli sebagai representasi masyarakat umum). Sehingga lebih menjamin independensi dibandingkan jika diusulkan oleh Kementerian.

Lebih lanjut, ketentuan yang mengatur bahwa BPJS tidak bisa menghentikan kepesertaan tanpa kekuatan hukum yang bersifat tetap dan atas permintaan peserta juga akan menyebabkan ketidakpastian.

Relasi kerja antara pemberi kerja dengan pekerja bisa diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak tanpa harus berdasarkan kekuatan hukum yang bersifat tetap. Berdasarkan sejumlah prasyarat yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Anggaran Kesehatan Bakal Naik Dua Kali Lipat

"Berdasar pertimbangan pertimbangan tersebut, Apindo mengharapkan agar klaster jaminan sosial dikeluarkan dari RUU Omnibus Law Kesehatan agar lebih dapat menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada pekerja/peserta dan tidak menyebabkan beban biaya tambahan bagi pekerja dan pemberi kerja," ucap Hariyadi.

Apindo berharap penyusunan RUU Kesehatan melalui metode Omnibus Law fokus pada rumpun bidang yang merupakan lingkup kewenangan Kementerian Kesehatan untuk reformasi kesehatan dan tidak menerabas lingkup bidang lainnya.

Jika dimaksudkan untuk perbaikan kebijakan terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui Omnibus Law, sebaiknya dilakukan khusus Omnibus Law Jaminan Sosial.

"Walaupun menurut kami rasanya (pembentukan omnibus law jaminan sosial) belum diperlukan pada saat ini," pungkas Hariyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

×