Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: Ketentuan RUU Kesehatan Sebut BPJS di Bawah Kemenkes, Berikut Komentar BPJS Watch
Hariyadi menyebut, hal itu bertentangan dengan salah satu dari 9 prinsip SJSN dalam mengelola dana amanat. Yaitu bahwa DJS yang merupakan dana yang terkumpul dari iuran peserta dan merupakan dana titipan kepada BPJS yang perlu dikelola dan harus digunakan untuk sebesar besarnya kepentingan peserta.
Hal lain yang akan potensial membebani DJS di antaranya terkait pelayanan kesehatan rawat inap tanpa batas yang memberikan beban berlebihan terhadap DJS.
Apindo menilai, pelayanan kesehatan rawat inap seyogyanya berpatokan pada penanganan yang wajar terkait indikasi medis dan standar pelayanan medis pra dan paska rawat jalan.
Disamping itu cakupan pelayanan yang diperluas untuk penanganan medis peserta korban kekerasan dan kecelakaan tunggal juga akan membebani DJS, yang semestinya diatasi oleh program dari institusi lain dengan sumber APBN.
"Tata Kelola BPJS yang diubah dalam RUU Kesehatan mengancam kemandirian BPJS yang dapat berujung pada tidak efektifnya kerja BPJS Kesehatan," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Selasa (28/2).
Apindo juga menyoroti perubahan-perubahan lainnya dalam tata kelola BPJS menjadikan BPJS tidak mandiri. Hal itu tercermin pada pertanggungjawaban BPJS yang semula langsung ke Presiden, diubah menjadi melalui Menteri Kesehatan.
Padahal, sebagai Badan Hukum Publik (BHP) yang mengelola dana masyarakat (meskipun ada juga sebagian dana yang bersumber dari pemerintah melalui PBI-Penerima Bantuan Iuran) posisi kelembagaan saat ini sudah tepat dimana BPJS bertanggungjawab langsung ke Presiden, tidak melalui Kementerian.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Naik Drastis
"Pertanggungjawaban melalui Menteri Kesehatan menempatkan BPJS sebagai subordinasi Kementerian yang memperpanjang birokrasi sehingga tidak efektif dan efisien," ungkap Hariyadi.
Apindo menilai hal tersebut secara mendasar bertentangan dengan spirit UU SJSN agar ada kemandirian BPJS, tidak seperti masa ketika masih sebagai BUMN (ASKES) yang berada di bawah kendali Kementerian.
Lebih lanjut sesuai Instruksi Presiden No. 1 tahun 2022, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPJS tidak saja berhubungan dengan Kementerian Kesehatan, namun akan juga berhubungan dengan Kementerian dan Lembaga lainnya.