kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PNS yang meninggal saat bertugas akibat Covid-19 akan dapat santunan kematian


Kamis, 06 Mei 2021 / 10:01 WIB
PNS yang meninggal saat bertugas akibat Covid-19 akan dapat santunan kematian

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada 25 pegawai negeri sipil (PNS) yang dinyatakan tewas saat bertugas akibat Covid-19. Terkait hal tersebut, pemerintah akan memberikan santunan kematian. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan hingga saat ini sudah banyak PNS yang meninggal dunia akibat Covid-19, namun hanya 25 PNS yang dinyatakan dalam status tewas. 

Penggunaan kata tewas mengacu pada PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

“Untuk PNS yang tewas jumlahnya ada 25 orang. Sebetulnya PNS yang meninggal karena Covid banyak tapi yang berstatus tewas ada 25, yang tewas menjalankan tugasnya,” kata Bima dalam acara “Penyerahan Penghargaan dan Santunan Kepada Para ASN Tewas Dalam Penanganan Covid-19” yang disiarkans ecara virtual, Rabu (5/5/2021). 

Baca Juga: ​Mengenal tunjangan dan besaran PNS Penggerak Swadaya Masyarakat

Bima menjelaskan PNS dapat dinyatakan dengan status tewas apabila memenuhi beberapa syarat tertentu. Pertama, apabila meninggal dunia saat sedang menjalankan tugas dan kewajibannya. 

Kedua, apabila PNS meninggal dunia saat sedang melakukan perjalanan atau aktivitas yang berkaitan dengan dinas. 

Ketiga, apabila PNS meninggal dunia karena anasir yang tidak bertanggung jawab, termasuk Covid-19. Menurutnya, 25 PNS yang dinyatakan tewas masuk dalam katagori pertama dan ketiga. 

Baca Juga: Makin banyak PNS yang dukung petisi online, mengeluhkan THR kecil

"Nah anasir ini luas artinya dan virus Covid-19 ini bisa disebut juga dengan anasir," ujar Bima. 

Para PNS yang dinyatakan tewas, kata Bima, berhak mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi hingga santunan kematian kerja bagi keluarga yang ditinggalkan. 

"Kemudian hak untuk mendapatkan santunan kmatian kerja yang ini tidak didapatkan kalau meninggal biasa, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa," lanjutnya. 

Kemarin, pemerintah melalui Kementerian PANRB, BKN, dan PT Taspen pun menyerahkan santunan tersebut secara simbolik kepada 8 perwakilan keluarga PNS yang dinyatakan tewas. 

Simbolis penyerahan santunan tersebut dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih. 

Baca Juga: Inilah besaran THR PNS 2021 dan gaji ke-13, terbanyak Rp 9 juta

“Untuk yang akan diberikan hari ini ada 8 orang. Dan pada batch pertama beberapa bulan yang lalu sudah diberi kan secara simbolis kepada 4 orang,” ujarnya. 

Berikut 8 nama PNS yang dinyatakan tewas dan mendapatkan santunan kematian kemarin: 

1. dr Elianna Widyastuti yang terakhir bertugas di Puskesmas Halmahera Kota Semarang 

2. dr Sang Aji Widi Aneswara yang terakhir bertugas di Puskesmas Karanganyar Tugu Kota Semarang 

3. Muh. Rodhi A.Md.,Kep yang terakhir bertugas di Puskesmas Genuk Kota Semarang 

Baca Juga: Catat, PNS dengan kriteria ini tidak dapat THR dan gaji ke-13

4. Nuryanta S.Kep, Ns. M.M yang terakhir bertugas di Puskesmas Ngroto Kabupaten Blora 

5. dr Hery Prasetyo yang terakhir bertugas di RSUD Raden Sutyono Kab Blora 

6. dr Wuryanto Hadi Pranoto, Sp.PD yang terakhir bertugas di RSUD Dr Tjitrowardojo Kabupaten Purworedjo 

7. Destara Putra Awalukita yang terakhir bertugas di RSPI Sulianti Saroso di bawah Naungan Kemenkes 

8. Soehendro S.Km., M.Kes yang terakhir bertugas di Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya di bawah naungan Kemenkes

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN: Banyak PNS Meninggal Akibat Covid-19, tetapi Hanya 25 Dinyatakan Tewas"
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Dani Prabowo

Selanjutnya: THR & gaji ke-13 bagi CPNS & pensiunan PNS akan dibayarkan, ini rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×