Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Para PNS yang dinyatakan tewas, kata Bima, berhak mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi hingga santunan kematian kerja bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Kemudian hak untuk mendapatkan santunan kmatian kerja yang ini tidak didapatkan kalau meninggal biasa, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa," lanjutnya.
Kemarin, pemerintah melalui Kementerian PANRB, BKN, dan PT Taspen pun menyerahkan santunan tersebut secara simbolik kepada 8 perwakilan keluarga PNS yang dinyatakan tewas.
Simbolis penyerahan santunan tersebut dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih.
Baca Juga: Inilah besaran THR PNS 2021 dan gaji ke-13, terbanyak Rp 9 juta
“Untuk yang akan diberikan hari ini ada 8 orang. Dan pada batch pertama beberapa bulan yang lalu sudah diberi kan secara simbolis kepada 4 orang,” ujarnya.
Berikut 8 nama PNS yang dinyatakan tewas dan mendapatkan santunan kematian kemarin:
1. dr Elianna Widyastuti yang terakhir bertugas di Puskesmas Halmahera Kota Semarang
2. dr Sang Aji Widi Aneswara yang terakhir bertugas di Puskesmas Karanganyar Tugu Kota Semarang
3. Muh. Rodhi A.Md.,Kep yang terakhir bertugas di Puskesmas Genuk Kota Semarang
Baca Juga: Catat, PNS dengan kriteria ini tidak dapat THR dan gaji ke-13
4. Nuryanta S.Kep, Ns. M.M yang terakhir bertugas di Puskesmas Ngroto Kabupaten Blora
5. dr Hery Prasetyo yang terakhir bertugas di RSUD Raden Sutyono Kab Blora
6. dr Wuryanto Hadi Pranoto, Sp.PD yang terakhir bertugas di RSUD Dr Tjitrowardojo Kabupaten Purworedjo
7. Destara Putra Awalukita yang terakhir bertugas di RSPI Sulianti Saroso di bawah Naungan Kemenkes
8. Soehendro S.Km., M.Kes yang terakhir bertugas di Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya di bawah naungan Kemenkes
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN: Banyak PNS Meninggal Akibat Covid-19, tetapi Hanya 25 Dinyatakan Tewas"
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Dani Prabowo
Selanjutnya: THR & gaji ke-13 bagi CPNS & pensiunan PNS akan dibayarkan, ini rinciannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News