kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.620   158,00   0,94%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

PLN jelaskan soal batasan jam nyala pada stimulus tarif listrik tahun ini


Selasa, 26 Januari 2021 / 08:15 WIB
PLN jelaskan soal batasan jam nyala pada stimulus tarif listrik tahun ini

Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyebut bahwa pemberlakuan batasan jam nyala untuk pemberian stimulus tarif listrik dilakukan supaya program tersebut lebih tepat sasaran.

Asal tahu saja, pemerintah melalui Kementerian ESDM masih memberlakukan diskon tarif listrik 100% bagi pelanggan pascabayar R1/B1/I1 daya 450 VA sampai Maret 2021. Memasuki tahun ini, pemakaian yang didiskon tarifnya adalah yang setara dengan 720 jam nyala atau 324 kWh.

Di samping itu, pelanggan pascabayar R1 daya 900 VA subsidi juga masih memperoleh diskon tarif 50% berkat stimulus tersebut. Setali tiga, pemakaian yang didiskon tarifnya adalah setara dengan 720 jam nyala atau 648 kWh.

Baca Juga: Mekanisme stimulus tarif listrik berubah, ini kata YLKI

Dengan kata lain, pelanggan yang memakai listrik di atas batasan jam nyala selama 720 jam tersebut akan dikenakan tarif normal yang sebenarnya sudah disubsidi secara reguler, namun mereka tidak mendapat stimulus tarif listrik.

Vice President Public Relations PLN Arsyadany Ghana Akmalaputri mengatakan, ketentuan batasan jam nyala selama 720 jam per bulan mengacu pada surat dari Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM perihal perpanjangan pelaksanaan stimulus tarif listrik di tahun ini.

“Yaitu dalam pemberian stimulus, kami wajib memperhatikan besaran konsumsi energi listrik dengan mempertimbangkan batasan maksimal jam nyala per bulan,” ujar dia, Senin (25/1).

Baca Juga: Ini alasan pemerintah batasi jam nyala diskon tarif listrik 450 VA dan 900 VA subsidi

Dia menambahkan, keberadaan batasan 720 jam nyala ini pada dasarnya bukan perubahan mekanisme, melainkan lebih kepada syarat dan ketentuan agar program stimulus tarif listrik dari pemerintah dapat lebih tepat sasaran.

Perlu diketahui, 720 jam nyala ini merupakan batas atas pemakaian normal pelanggan. Angka 720 jam tersebut didapatkan jika pelanggan menggunakan atau memanfaatkan daya terpasang secara maksimal dan nyala terus-menerus selama 30x24 jam.

Sebagai contoh, pelanggan daya 450 VA apabila menggunakan daya listrik secara maksimal dalam 24 jam selama 30 hari, maka konsumsinya dihitung dengan rumus 450 VA x 24 jam x 30 hari = 324.000 watthour. Jika dikonversi ke kWh maka menjadi 324 kWh. “Jadi total stimulus yang akan didapatkan maksimal 324 kWh,” imbuh Arsya.

Baca Juga: Dampak stimulus tarif listrik pada pelanggan PLN

PLN memastikan bahwa para pelanggan tetap akan mendapatkan stimulus tarif listrik sesuai haknya. Sesuai penugasan dari pemerintah, apabila terjadi kelebihan pemakaian listrik lebih dari 720 jam nyala, maka selisih kelebihan tersebut menjadi tanggungan oleh pelanggan.

Jadi, pada dasarnya stimulus tersebut tetap diperoleh secara maksimal.

Selanjutnya: Ini rencana bisnis Link Net di tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

×