kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN jelaskan soal batasan jam nyala pada stimulus tarif listrik tahun ini


Selasa, 26 Januari 2021 / 08:15 WIB
PLN jelaskan soal batasan jam nyala pada stimulus tarif listrik tahun ini

Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

Perlu diketahui, 720 jam nyala ini merupakan batas atas pemakaian normal pelanggan. Angka 720 jam tersebut didapatkan jika pelanggan menggunakan atau memanfaatkan daya terpasang secara maksimal dan nyala terus-menerus selama 30x24 jam.

Sebagai contoh, pelanggan daya 450 VA apabila menggunakan daya listrik secara maksimal dalam 24 jam selama 30 hari, maka konsumsinya dihitung dengan rumus 450 VA x 24 jam x 30 hari = 324.000 watthour. Jika dikonversi ke kWh maka menjadi 324 kWh. “Jadi total stimulus yang akan didapatkan maksimal 324 kWh,” imbuh Arsya.

Baca Juga: Dampak stimulus tarif listrik pada pelanggan PLN

PLN memastikan bahwa para pelanggan tetap akan mendapatkan stimulus tarif listrik sesuai haknya. Sesuai penugasan dari pemerintah, apabila terjadi kelebihan pemakaian listrik lebih dari 720 jam nyala, maka selisih kelebihan tersebut menjadi tanggungan oleh pelanggan.

Jadi, pada dasarnya stimulus tersebut tetap diperoleh secara maksimal.

Selanjutnya: Ini rencana bisnis Link Net di tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×