kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,25   2,50   0.28%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sudah tidak beroperasi hingga Desember 2020


Selasa, 12 Januari 2021 / 09:35 WIB
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sudah tidak beroperasi hingga Desember 2020

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Adi Wikanto

Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” ungkap Novie.

Baca juga: Lelang mobil dinas Chevrolet Captiva harga Rp 30-an juta, pendaftaran tinggal 2 hari

Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020, yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih menyelidiki penyebab kecelakaan pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak. Dugaan sementara, pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 hancur karena membentur permukaan laut.

Selanjutnya: Mengenal kegunaan black box yang selalu dicari jika terjadi kecelakaan pesawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×