Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 mengalami musibah kecelakaan pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 14.40 WIB. Sebelum musibah terjadi, ternyata pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 sudah tidak beroperasi hingga pertengahan Desember 2020.
Meski demikian, Kementerian Perhubungan memastikan pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.
“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers, Senin (11/1).
Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.
Berdasarkan data yang ada, Pesawat terbang Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.
Baca juga: Kasus corona rekor lagi, 7 buah ini bisa meningkatkan daya tahan tubuh
Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight. Kemudian pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.