Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN.
Diharapkan hasilnya nanti dapat mempercepat proses perumusan kebijakan teknis tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Guru honorer di Madrasah dapat BLT Rp 1,8 juta tanpa potongan dari Kemenag
"Sekarang masih dalam tahap perumusan dan koordinasi dengan beberapa instansi. Sebenarnya bukan kenaikan [gaji] tapi itu amanah UU ASN, UU No 5/2014. Bahwa ke depan sistem penggajian tidak didasarkan pada pangkat tapi berbasis jabatan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (3/12).
Paryono menjelaskan, reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dimana pada sistem sebelumnya, Pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS).
Sementara pada Sistem Pangkat, ke depan Pangkat melekat pada Jabatan atau tingkatan Jabatan. "Ya sistem penggajian berbasis jabatan [nantinya]," imbuh Paryono.
Penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan. Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan.
Baca Juga: Begini nasib ASN dari 10 lembaga yang dibubarkan
Implementasi formula Gaji PNS tersebut nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada Harga Jabatan.
Sementara untuk formula Tunjangan PNS meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Adapun, rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Perubahan sistem penggajian, nantinya dinilai akan mampu memacu produktivitas PNS, lantaran gaji didasarkan pada tanggung jawab, beban kerja dan risiko pekerjaan. "Kalau saat ini asal pangkat sama masa kerja sama, mau rajin atau malas tetap terima gaji yang sama," jelas Paryono.
Baca Juga: Di 2021, gaji anggota DPRD DKI diusulkan Rp 838 miliar per tahun
Adapun, seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut, Paryono menjelaskan berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara. Sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang Pangkat, Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara.
Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke Sistem Berbasis pada Harga Jabatan (Job Price) didasarkan pada Nilai Jabatan (Job Value).
Dimana Nilai Jabatan diperoleh dari hasil Evaluasi Jabatan (Job Evaluation) yang menghasilkan Kelas Jabatan atau Tingkatan Jabatan, yang selanjutnya disebut dengan Pangkat.
Selanjutnya: Pengumuman! Kebijakan gaji PNS bakal diubah, ini penjelasan BKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News