Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
Sementara untuk formula Tunjangan PNS meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Adapun, rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Perubahan sistem penggajian, nantinya dinilai akan mampu memacu produktivitas PNS, lantaran gaji didasarkan pada tanggung jawab, beban kerja dan risiko pekerjaan. "Kalau saat ini asal pangkat sama masa kerja sama, mau rajin atau malas tetap terima gaji yang sama," jelas Paryono.
Baca Juga: Di 2021, gaji anggota DPRD DKI diusulkan Rp 838 miliar per tahun
Adapun, seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut, Paryono menjelaskan berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara. Sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang Pangkat, Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara.
Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke Sistem Berbasis pada Harga Jabatan (Job Price) didasarkan pada Nilai Jabatan (Job Value).
Dimana Nilai Jabatan diperoleh dari hasil Evaluasi Jabatan (Job Evaluation) yang menghasilkan Kelas Jabatan atau Tingkatan Jabatan, yang selanjutnya disebut dengan Pangkat.
Selanjutnya: Pengumuman! Kebijakan gaji PNS bakal diubah, ini penjelasan BKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News