kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permintaan Pemeriksaan Harian Sejumlah Penyedia Layanan Tes Covid-19 Meningkat


Sabtu, 12 Februari 2022 / 07:15 WIB
Permintaan Pemeriksaan Harian Sejumlah Penyedia Layanan Tes Covid-19 Meningkat

Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren merebaknya kasus varian Omicron membuat permintaan pemeriksaan harian di sejumlah perusahaan penyedia layanan tes Covid-19 melonjak signifikan.

PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGNS) menjadi salah satu contohnya. Manajemen DGNS menyebut bahwa rata-rata pemeriksaan tes Covid-19, baik antigen maupun PCR, yang di fasilitas DGNS telah mencapai kisaran 1.700—2.000 tes per hari untuk saat ini. Angka tersebut meningkat sekitar 3—4 kali lipat dari bulan Januari lalu.

Terlepas dari itu, pihak DGNS memastikan bahwa pasokan alat tes Covid-19 yang dimiliki perusahaan masih dalam posisi yang aman. Sebaliknya, DGNS tengah fokus untuk menambah jumlah tenaga kesehatan yang melayani pemeriksaan Covid-19 di tengah tingginya permintaan.

“Kami punya divisi yang terus memantau volume alat tes Covid-19, jadi kami sudah antisipasi ketersediaan alat tersebut. Di sisi lain, kami mulai antisipasi dengan melakukan perekrutan SDM baru,” ungkap Corporate Secretary DGNS Fanfan Riksani, Jumat (11/2).

Baca Juga: Pemeriksaan Tes Covid-19 DGNS Mengalami Lonjakan Seiring Merebaknya Varian Omicron

Ia menambahkan, harga komponen-komponen alat tes Covid-19 pada dasarnya telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) yang ditetapkan oleh pemerintah. Alhasil, ketika terjadi kenaikan permintaan atau kebutuhan, tidak lantas harga alat tes Covid-19 yang dijual oleh produsen atau agen akan mengalami perubahan.

Justru jika terjadi pelanggaran soal ketentuan harga, perusahaan yang terlibat akan dikenakan sanksi, misalnya dengan pencabutan izin pelayanan tes Covid-19. “Semua material sudah ada aturannya, kami tinggal ikuti,” imbuh dia.

Fanfan juga memastikan, hingga kini DGNS tidak memiliki kebijakan kuota harian dalam pemeriksaan Covid-19 di tiap hari operasionalnya. DGNS akan terus memenuhi permintaan pemeriksaan Covid-19 dari para pelanggan yang membutuhkannya. Sekadar catatan, DGNS memiliki kapasitas layanan pemeriksaan Covid-19 mencapai 2.000 tes per hari.

Sementara itu, kemarin (10/2), akun Instagram ofisial Bumame Farmasi memposting informasi bahwa mulai 11 Februari 2022 Bumame memberlakukan sistem kuota harian khusus layanan tes swab PCR di area Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya demi memaksimalkan layanan dan kualitas hasil tes di tengah jumlah tes yang meningkat pesat.

Sebaliknya, sistem kuota tidak berlaku untuk tes swab antigen, sehingga masyarakat bisa melakukan tes tersebut di Bumame kapanpun.

Dalam jawaban tertulisnya kemarin, Bumame Farmasi menyatakan terus memantau situasi di lapangan, terutama di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya yang saat ini sedang terjadi lonjakan kasus Covid-19. Tujuannya adalah agar Bumame Farmasi dapat memastikan kualitas dan efektivitas pelayanan kepada pelanggan.

“Kami hendak memberikan pelayanan terbaik pada pelanggan agar proses pendaftaran, pengambilan sampel swab test hingga penerimaan hasil berjalan lancar, aman, dan nyaman,” terang Public Relations Bumame Farmasi Afifah Nurdin.

 

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut, sejauh ini ketersediaan alat tes Covid-19 yang beredar di Indonesia masih tergolong cukup di tengah lonjakan kasus varian Omicron dalam beberapa waktu terakhir.

Walau begitu, ia mengaku bahwa penggunaan alat tes Covid-19 pasti ada batas maksimumnya per hari yang mana hal ini menyesuaikan juga dengan kemampuan tenaga kesehatan yang tersedia. Di samping itu, Nadia memastikan bahwa pemerintah masih memberlakukan batas tarif tertinggi untuk tes Covid-19 jenis PCR sebesar Rp 275.000 di Pulau Jawa-Bali dan Rp 300.000 di luar Pulau Jawa-Bali.

Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI no HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19. Dari situ, harga alat-alat terkait tes Covid-19 juga menyesuaikan tarif pemeriksaan Covid-19 itu sendiri. “Saat ini, pemerintah mengacu pada HET yang telah ditetapkan,” tandas dia, hari ini (11/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

×