Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pada Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), manfaat yang ditanggung adalah:
- pendaftaran dan administrasi
- akomodasi rawat inap
- pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar), dan pertolongan neonatal dengan komplikasi
- pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Baca Juga: ​Buka Dtks.jakarta.go.id, Ini Cara DTKS Jakarta untuk Dapat KJP Plus dan Bansos Lain
Pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), manfaat yang ditanggung adalah:
- administrasi pelayanan
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
- tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
- pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
- rehabilitasi medis
- pelayanan darah.
Pada Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) manfaat yang ditanggung adalah:
- perawatan inap non intensif
- perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News