kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perlu Tahu, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan


Jumat, 25 Maret 2022 / 07:19 WIB
Perlu Tahu, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur di Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pada Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), manfaat yang ditanggung adalah:

  • pendaftaran dan administrasi
  • akomodasi rawat inap
  • pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar), dan pertolongan neonatal dengan komplikasi
  • pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Baca Juga: ​Buka Dtks.jakarta.go.id, Ini Cara DTKS Jakarta untuk Dapat KJP Plus dan Bansos Lain

Pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), manfaat yang ditanggung adalah:

  • administrasi pelayanan
  • pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat
  • pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
  • tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
  • pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
  • rehabilitasi medis
  • pelayanan darah.

Pada Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) manfaat yang ditanggung adalah:

  • perawatan inap non intensif
  • perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×