kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Perlu Tahu, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan


Jumat, 25 Maret 2022 / 07:19 WIB
Perlu Tahu, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur di Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selanjutnya dijelaskan bahwa "pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" meliputi: rujukan atas permintaan sendiri pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu "gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri", "pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen", dan "kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah", ketiganya ditetapkan oleh menteri.

Manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan

Secara rinci, dikutip dari laman BPJS Kesehatan, di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) manfaat yang ditanggung adalah:

1. Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) berupa:

  • penyuluhan kesehatan perorangan
  • imunisasi rutin
  • Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
  • skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
  • peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis

Baca Juga: BPJS Kesehatan Sebut Siap Jalankan Instruksi Presiden No 1/2022

2. Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:

  • administrasi pelayanan
  • pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama

3. Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

Baca Juga: BP Jamsostek Siap Berikan Layanan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan



TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

×