kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Periode diskon 100% PPnBM hampir selesai, konsumen harus teliti sebelum membeli mobil


Jumat, 28 Mei 2021 / 11:35 WIB
Periode diskon 100% PPnBM hampir selesai, konsumen harus teliti sebelum membeli mobil

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor berkapasitas mesin 1.500 cc hingga 2.500 cc. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Kebijakan ini berlaku per 1 April 2021 hingga Desember 2021 mendatang. 

Saat ini sejumlah Agen Tunggal Pemegang Merek (APM) mengalami peningkatan permintaan yang signifikan. Namun sayang, pasokannya tidak bisa mengikuti permintaan yang melejit. 

Pengamat Otomotif, Bebin Djuana menjelaskan persoalan meningkatnya permintaan mobil namun tidak seiring dengan pasokan disebabkan karena dampak pandemi Covid-19 yang menyerang industri otomotif nasional di tahun lalu. 

Baca Juga: Relaksasi PPnBM membuat penjualan mobil sejumlah APM melejit

Khususnya supply bahan baku dan beberapa komponen lainnya yang sempat terhambat karena pandemi. Bebin menegaskan dampak pandemi tidak hanya dirasakan industri domestik saja tetapi juga dunia internasional. 

"Maka dari itu, di masa pandemi seiring permintaan yang turun sejumlah pabrik menurunkan kapasitas produksinya. Lantas, saat ini untuk membuat kapasitas produksi kembali normal atau menambah lini produksi baru untuk meningkatkan kapasitas juga tidak bisa serta merta dilakukan," jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (27/5). 

Jadi, pada dasarnya menurut Bebin untuk memenuhi kebutuhan saat ini diperlukan waktu dan proses. Maka dari itu dia tidak heran jika saat ini terjadi inden untuk model mobil tertentu yang khususnya mendapatkan diskon PPnBM. 

"Namun, inden umumnya terjadi ketika kondisi normal. Sekarang kalau inden itu berkaitan dengan relaksasi pajak tentu tidak bisa. Kebijakan ini ada ketentuan waktunya, semisal diskon 100% ini hanya sampai Mei 2021 saja, selanjutnya diskon 50% di tiga bulan selanjutnya," kata Bebin. 

Adapun kebijakan ini dilaksanakan salah satunya juga untuk menghabiskan stok yang ada. Lalu bagaimana jika stok sudah habis dan harus produksi terlebih dahulu? Tentu saja barang tidak bisa langsung diterima sebelum tanggal 31 Mei sehingga  konsumen tidak bisa menikmati diskon pajak 100% melainkan diskon pajak sesuai dengan kapan barang tersebut diterima. Semisal inden hingga sebulan mendatang, meskipun dilunasi sebelum tanggal 31 Mei, konsumen akan mendapatkan diskon 50% PPnBM bukan diskon 100%.  

"Salesman di lapangan selama bisa mengejar tanda tangan SPK semua dikatakan bisa, mudah, diusahakan, dan lain sebagainya. Tapi kan aturan adalah aturan." kata Bebin. 

Bebin mengatakan masalah ini kerap terjadi di lapangan. Maka dari itu, dirinya merekomendasikan kepada masyarakat untuk teliti dalam membeli.  

"Jadi ini kebetulan diskon 100% PPnBM sudah tinggal beberapa hari lagi. Sebelum tanggal 1 Juni 2021, masyarakat sebaiknya memastikan apakah kendaraan yang mau dibelinya ready stock atau tidak. Kemudian memastikan diskon pajak yang dinikmati berapa, jangan sampai terkena janji kosong," kata Bebin. 

Sebagai informasi, kebijakan ini mengatur insentif pajak untuk mobil dengan kubikasi 1.500cc mendapatkan diskon pajak sebesar 100% periode Maret-Mei 2021. Lalu sebesar 50% diskon PPnBM untuk masa Juni-Agustus, dan 25% diskon PPnBM untuk masa September-Desember 2021. 

Kemudian, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April-Agustus 2021. Kemudian 25% dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021.

Adapun diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April-Agustus 2021. Kemudian 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021. 

Selanjutnya: Permintaan melejit pasca relaksasi PPnBM, Toyota akui inden bisa sampai 4 bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×