Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
Adapun kebijakan ini dilaksanakan salah satunya juga untuk menghabiskan stok yang ada. Lalu bagaimana jika stok sudah habis dan harus produksi terlebih dahulu? Tentu saja barang tidak bisa langsung diterima sebelum tanggal 31 Mei sehingga konsumen tidak bisa menikmati diskon pajak 100% melainkan diskon pajak sesuai dengan kapan barang tersebut diterima. Semisal inden hingga sebulan mendatang, meskipun dilunasi sebelum tanggal 31 Mei, konsumen akan mendapatkan diskon 50% PPnBM bukan diskon 100%.
"Salesman di lapangan selama bisa mengejar tanda tangan SPK semua dikatakan bisa, mudah, diusahakan, dan lain sebagainya. Tapi kan aturan adalah aturan." kata Bebin.
Bebin mengatakan masalah ini kerap terjadi di lapangan. Maka dari itu, dirinya merekomendasikan kepada masyarakat untuk teliti dalam membeli.
"Jadi ini kebetulan diskon 100% PPnBM sudah tinggal beberapa hari lagi. Sebelum tanggal 1 Juni 2021, masyarakat sebaiknya memastikan apakah kendaraan yang mau dibelinya ready stock atau tidak. Kemudian memastikan diskon pajak yang dinikmati berapa, jangan sampai terkena janji kosong," kata Bebin.
Sebagai informasi, kebijakan ini mengatur insentif pajak untuk mobil dengan kubikasi 1.500cc mendapatkan diskon pajak sebesar 100% periode Maret-Mei 2021. Lalu sebesar 50% diskon PPnBM untuk masa Juni-Agustus, dan 25% diskon PPnBM untuk masa September-Desember 2021.
Kemudian, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April-Agustus 2021. Kemudian 25% dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021.
Adapun diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April-Agustus 2021. Kemudian 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021.
Selanjutnya: Permintaan melejit pasca relaksasi PPnBM, Toyota akui inden bisa sampai 4 bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News