kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perhatian! Mudik lokal juga dilarang, ini penjelasan Satgas


Rabu, 05 Mei 2021 / 13:00 WIB
Perhatian! Mudik lokal juga dilarang, ini penjelasan Satgas

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menekan penyebaran virus corona, pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021. Aturan ini mulai berlaku pada Kamis (6/5/2021). 

Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei, dan 18-24 Mei 2021. 

Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. 

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap masyarakat dilarang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik. 
Lantas, apakah mudik lokal atau jarak dekat tetap diizinkan? 

Penjelasan Satgas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, penularan Covid-19 terjadi karena adanya interaksi antar manusia. Oleh karena itu, Doni berharap agar mudik Lebaran tahun ini, baik jarak jauh maupun lokal, dapat ditiadakan. 

Baca Juga: Terbitkan SE baru, Mendagri tegaskan ASN dan pejabat dilarang open house saat Lebaran

Hal tersebut dia sampaikan saat Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021). 

"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni. 

Doni menambahkan, dibutuhkan kerja keras dari semua pihak, tidak hanya dari pemerintah tetapi juga dari orang tua di kampung halaman, agar dapat memberikan imbauan kepada mereka yang berada di perantauan untuk tidak menunda mudik tahun ini. 

Baca Juga: Mulai berlaku besok, jangan sampai melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021

"Tidak cukup hanya pemerintah, tetapi harus juga diikuti oleh orang tua yang ada di kampung halaman. Harus mengingatkan seluruh mereka yang ada di rantau untuk tidak mudik, untuk menunda mudik pada tahun ini," kata Doni. 

Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah meniadakan mudik Lebaran untuk tahun 2021. Wiku menyebutkan, peniadaan mudik yang dimaksud pemerintah adalah yang kaitannya dengan tradisi "pulang kampung" mengunjungi orang tua dan kerabat untuk tujuan bermaaf-maafan dan silaturahmi. 

"Mudik dilarang karena silaturahmi secara fisik akan sulit untuk tidak bersentuhan fisik, yang berpotensi menularkan Covid-19 di masa pandemi ini," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021). 

Wiku dalam konferensi pers di Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021), juga menegaskan, pada prinsipnya pemerintah melarang aktivitas mudik selama periode Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. 

"Oleh karena itu, pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apapun bentuknya." kata Wiku. 

Baca Juga: Kereta api jarak jauh tetap beroperasi 6-17 Mei 2021, tapi bukan untuk mudik

Ia mengatakan, keputusan yang diambil ini berdasarkan berbagai macam pertimbangan baik data, pendapat ahli, maupun pengalaman di lapangan. Kegiatan mudik untuk bertemu dengan sanak saudara sangat terkait dengan interaksi fisik langung yang merupakan cara virus bertransmisi lebih cepat, baik melalui bersalaman, berpelukan, dan lain-lain. 

Kejadian ini seringkali tidak dapat dielakkan, bahkan pada orang yang sudah memahami pentingnya protokol kesehatan sekalipun. 

Baca Juga: Ini 8 wilayah yang diperbolehkan mudik menurut Kemenhub

Sanksi nekat mudik 

Diberitakan Kompas.com, Selasa (4/5/2021) masyarakat yang melanggar aturan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda, kurungan maupun pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Berikut rincian sanksinya: 

- Masyarakat pemudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan oleh petugas di lapangan sesuai SE No 13 Tahun 2021; 

- Mobil pribadi atau travel gelap yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009; 

- Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 UU yang sama. 

Sanksi juga akan diberikan kepada oknum yang memalsukan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) juga hasil tes Covid-19. 

Baca Juga: Catat! Jasa Marga lakukan penyekatan di KM 31 Tol Cikampek mulai 6 Mei pukul 00.00

Pengecualian untuk kondisi tertentu 

Berdasarkan penjelasan dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, seluruh masyarakat dilarang melakukan kegiatan mudik Lebaran sejak 6-17 Mei 2021. Mereka yang boleh dan diizinkan bergerak adalah orang-orang dengan kepentingan mendesak di luar mudik, meliputi: 

- Bekerja/perjalanan dinas; 

- Kunjungan keluarga sakit 

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal 

- Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga 

- Keperluan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang 

Baca Juga: Mudik dilarang, pakai kendaraan ini jika ada keperluan mendesak

Persyaratan perjalanan selain mudik berupa membawa print out surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dapat diurus di instansi tempat bekerja bagi pegawai pemerintahan dan swasta atau di kantor kelurahan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja. 

Surat izin tersebut berlaku untuk individu, bukan kelompok, dan hanya dapat digunakan untuk sekali perjalanan. 

Selain itu, pelaku perjalanan di masa larangan mudik ini juga harus memiliki hasil negatif tes Covid-19 sebagai salah satu syarat wajib melakukan perjalanan. 

Nantinya, akan ada pemeriksaan atau skrining yang dilakukan oleh petugas di titik-titik tertentu, misalnya perbatasan antar kota besar, rest area, terminal, dan sebagainya. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat terbang dan kapal laut juga diwajibkan mengisi e-HAC sebagai salah satu syarat perjalanan di masa pandemi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Satgas: Mudik Lokal Juga Dilarang"
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: Simak dampak larangan mudik Lebaran ke trafik tol Astra Infra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×