kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini 8 wilayah yang diperbolehkan mudik menurut Kemenhub


Rabu, 05 Mei 2021 / 05:25 WIB
Ini 8 wilayah yang diperbolehkan mudik menurut Kemenhub

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas bepergian terhadap wilayah tertentu selama periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. 

Diberikan istilah "mudik lokal", kegiatan tersebut hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan. Namun, protokol kesehatan tetap harus tetap dilaksanakan. 

"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi Kompas.com belum lama ini. 

Adapun wilayah aglomerasi ini ada delapan daerah. Namun, harus diingat lagi, masyarakat di luar tempat-tempat itu tidak boleh sama sekali melakukan mudik. Jika masyarakat melanggar, siap-siap petugas bakal melakukan sanksi berupa putar balik ataupun hukum sesuai ketentuan berlaku. 

Baca Juga: Simak dampak larangan mudik Lebaran ke trafik tol Astra Infra

Hal ini pun telah mendapat dukungan dari Korlantas Polri, sebagaimana dikatakan Kabag Operasional Korlantas Kombes Rudy Antariksawan. Ia menyebutkan, pihaknya tidak akan menindak pengemudi yang bepergian masih di dalam wilayah aglomerasi itu. 

“Termasuk wisata itu kan juga boleh, tetapi untuk lokal. Orang lokal boleh di situ dan ada kapasitas 50 persen,” kata Rudy kepada awak media. 
 
Berikut delapan wilayah yang diperbolehkan mudik, menurut Kementerian Perhubungan: 

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo 

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi 

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat 

Baca Juga: Mulai berlaku 6 Mei, Kemenhub koordinasi soal pengecualian larangan mudik

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi 

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul 

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen 

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo 

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 8 Kawasan yang Boleh Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: 2 Hari lagi berlaku, inilah aturan larangan mudik Lebaran 2021 yang harus diingat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×