kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,32   -12,18   -1.32%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perhatian! Ini tempat publik yang bisa dan tak bisa dikunjungi anak di bawah 12 tahun


Senin, 27 September 2021 / 09:58 WIB
Perhatian! Ini tempat publik yang bisa dan tak bisa dikunjungi anak di bawah 12 tahun
ILUSTRASI. Pemerintah mulai mempertimbangkan anak usia di bawah 12 tahun menjalani aktivitas di tempat-tempat umum selama PPKM. KONTAN/Baihaki

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama masa pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM), pemerintah mulai mempertimbangkan anak usia di bawah 12 tahun menjalani aktivitas di tempat-tempat umum. 

Hal itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021. Ada sejumlah tempat publik yang diizinkan bagi anak usia di bawah 12 tahun bisa berada di tempat umum, namun ada juga yang tidak diperbolehkan. 

Simak tempat publik di wilayah PPKM Jawa dan Bali mulai level 4, 3 dan 2 yang bisa dan tidak bisa dikunjungi anak usia 12 tahun ke bawah serta aturannya berdasarkan Inmendagri 43/2021: 

1. Perhotelan Non-Karantina 

Untuk PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, pengunjung usia di bawah 12 tahun ketika hendak memasuki hotel yang bukan dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 harus menunjukkan hasil negatif/nonreaktif dari tes Swab Antigen H-1 atau tes RT-PCR dengan masa berlaku H-2. 

Baca Juga: Biar lebih aman, Mendag siapkan aturan anak usia di bawah 12 boleh masuk mal

2. Pusat perbelanjaan/mal 

Di dalam Inmendagri No. 43/2021, anak usia 12 tahun ke bawah boleh memasuki pusat perbelanjaan atau mal dengan syarat didampingi orang tua. 

Izin ini hanya berlaku di Kota DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan DI Yogyakarta yang berada di wilayah PPKM level 3 khususnya. 



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×