Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Nah, untuk tempat hiburan satu ini, anak usia 12 tahun ke bawah sangat tidak dianjurkan masuk. Berlaku untuk PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali terutama.
4. Tempat Wisata
Pemerintah tengah mempertimbangkan uji coba pembukaan tempat wisata di kawasan PPKM level 3 dan 2 wilayah Jawa dan Bali. Sayangnya, kawasan tempat wisata hanya diizinkan bagi penduduk yang sudah divaksinasi karena adanya penerapan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
Begitu pula dengan anak di bawah 12 tahun, di dalam Inmendagri tersebut ditegaskan larangan untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.
Selanjutnya, daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tempat Publik yang Bisa dan Tak Bisa Dikunjungi Anak 12 Tahun ke Bawah Selama PPKM"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Mulai Oktober 2021, tak perlu aplikasi PeduliLindungi untuk naik KA dan pesawat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News