kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perhatian! Ini tempat publik yang bisa dan tak bisa dikunjungi anak di bawah 12 tahun


Senin, 27 September 2021 / 09:58 WIB
Perhatian! Ini tempat publik yang bisa dan tak bisa dikunjungi anak di bawah 12 tahun
ILUSTRASI. Pemerintah mulai mempertimbangkan anak usia di bawah 12 tahun menjalani aktivitas di tempat-tempat umum selama PPKM. KONTAN/Baihaki

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Nah, untuk tempat hiburan satu ini, anak usia 12 tahun ke bawah sangat tidak dianjurkan masuk. Berlaku untuk PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali terutama. 

4. Tempat Wisata

Pemerintah tengah mempertimbangkan uji coba pembukaan tempat wisata di kawasan PPKM level 3 dan 2 wilayah Jawa dan Bali. Sayangnya, kawasan tempat wisata hanya diizinkan bagi penduduk yang sudah divaksinasi karena adanya penerapan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi. 

Begitu pula dengan anak di bawah 12 tahun, di dalam Inmendagri tersebut ditegaskan larangan untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini. 

Selanjutnya, daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tempat Publik yang Bisa dan Tak Bisa Dikunjungi Anak 12 Tahun ke Bawah Selama PPKM"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Mulai Oktober 2021, tak perlu aplikasi PeduliLindungi untuk naik KA dan pesawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×