kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.445   1,00   0,01%
  • IDX 7.886   84,28   1,08%
  • KOMPAS100 1.105   15,66   1,44%
  • LQ45 799   5,45   0,69%
  • ISSI 270   3,79   1,42%
  • IDX30 414   3,13   0,76%
  • IDXHIDIV20 481   3,65   0,76%
  • IDX80 121   0,81   0,67%
  • IDXV30 133   1,45   1,10%
  • IDXQ30 134   1,23   0,93%

Perhatian! Ini tempat publik yang bisa dan tak bisa dikunjungi anak di bawah 12 tahun


Senin, 27 September 2021 / 09:58 WIB
Perhatian! Ini tempat publik yang bisa dan tak bisa dikunjungi anak di bawah 12 tahun
ILUSTRASI. Pemerintah mulai mempertimbangkan anak usia di bawah 12 tahun menjalani aktivitas di tempat-tempat umum selama PPKM. KONTAN/Baihaki

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama masa pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM), pemerintah mulai mempertimbangkan anak usia di bawah 12 tahun menjalani aktivitas di tempat-tempat umum. 

Hal itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021. Ada sejumlah tempat publik yang diizinkan bagi anak usia di bawah 12 tahun bisa berada di tempat umum, namun ada juga yang tidak diperbolehkan. 

Simak tempat publik di wilayah PPKM Jawa dan Bali mulai level 4, 3 dan 2 yang bisa dan tidak bisa dikunjungi anak usia 12 tahun ke bawah serta aturannya berdasarkan Inmendagri 43/2021: 

1. Perhotelan Non-Karantina 

Untuk PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, pengunjung usia di bawah 12 tahun ketika hendak memasuki hotel yang bukan dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 harus menunjukkan hasil negatif/nonreaktif dari tes Swab Antigen H-1 atau tes RT-PCR dengan masa berlaku H-2. 

Baca Juga: Biar lebih aman, Mendag siapkan aturan anak usia di bawah 12 boleh masuk mal

2. Pusat perbelanjaan/mal 

Di dalam Inmendagri No. 43/2021, anak usia 12 tahun ke bawah boleh memasuki pusat perbelanjaan atau mal dengan syarat didampingi orang tua. 

Izin ini hanya berlaku di Kota DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan DI Yogyakarta yang berada di wilayah PPKM level 3 khususnya. 



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

×