kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Percepat transformasi digital, ini lima prioritas Kominfo di tahun 2021


Rabu, 03 Februari 2021 / 04:50 WIB
Percepat transformasi digital, ini lima prioritas Kominfo di tahun 2021

Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tendi Mahadi

Sementara itu, untuk program Satu Pusat Data Nasional untuk kepentingan satu data Indonesia melalui Electronic Government (e-Gov), juga ditargetkan dibangun pada tahun 2021. Hingga Januari 2021 telah dilakukan finalisasi penandatanganan financial protocol oleh Kementerian Keuangan.

“Setelah disediakan lahan untuk pusat data, maka proses selanjutnya pembiayaan pembangunan Pusat Data Nasional akan dilakukan melalui fasilitas pembiayaan donor country, yang kami harapkan protokol finansialnya bisa diselesaikan segera antara negara pemberi atau donor country dengan Indonesia. Dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan sehingga pembangunan Pusat Data Nasional dapat dilakukan,” tandasnya.

Pembangunan PDN, menurutnya dilatari adanya fakta saat ini di Indonesia terdapat sekitar 2.900 pusat data untuk melayani kebutuhan pemerintahan. “Dan diantaranya hanya sekitar 3% saja yang memenuhi global standard, sehingga terdapat begitu banyak kendala untuk melakukan Satu Data Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: Ini alasan Menkominfo Johny G. Plate hentikan lelang spektrum 2,3 Ghz

Lanjutnya, Kementerian Kominfo melakukan interoperabilitas dan cleansing data agar bisa terintegrasi dalam Satu Data Indonesia. Namun, demikian, ada kendala ketika data center baik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tersebar di seluruh Indonesia, belum sepenuhnya memenuhi standar global.

“Maka kendala itu pasti luar biasa besarnya, dan saat ini pula pemerintah pusat dan daerah mempunyai 24.700 aplikasi sehingga pemanfaatan dan penggunaan APBN perlu dilakukan lebih efisien dengan dilakukan pembangunan Pusat Data Nasional dalam rangka untuk mendukung Satu Data Indonesia, dan merancang super aplikasi untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien,” jelasnya.

Program prioritas lainnya adalah Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Oleh karena itu, pembahasan RUU PDP pada Januari 2021 telah dilakukan rapat lanjutan sebanyak dua kali antara pemerintah dan Komisi I DPR RI dengan membahas materi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang PDP pada klaster DIM usulan substansi.

“Kami tentu berharap pembahasan RUU PDP antara pemerintah dalam hal ini Kominfo dan Komisi I DPR RI bisa dilakukan dan diselesaikan, mengingat begitu pentingnya kebutuhan pelindungan data pribadi,” imbuhnya.

Selanjutnya: Apnatel dukung rencana kerjasama OTT dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

×