Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
Untuk pengajuan klaim tahun 2020 sebesar Rp 5,49 triliun tidak dapat dibayarkan. Hal tersebut lantaran Rp 1,14 triliun termasuk klaim kadaluwarsa dan klaim tidak dapat dibayarkan Rp 4,3 triliun.
"Nah ini kenapa terjadi banyak yang tidak bisa dibayarkan, karena pada saat itu memang kita masih menggunakan sistem jadi memang pengajuannya itu satu persatu," paparnya.
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 13 Februari: Tambah 44.526 Kasus Baru, Meninggal 111
Dalam upaya meminimalisir klaim yang dispute dan kadaluwarsa pemerintah memasukkan pembiayaan klaim Covid-19 dalam INA-CBGs atau paket perawatan pasien dalam layanan rawat inap. Kemudian menetapkan tata laksana oleh organisasi profesi dan sosialisasi regulasi.
Siti menjelaskan, setiap menjelang masa kadaluwarsa untuk klaim tahun 2021 pihaknya selalu bersurat kembali kepada rumah sakit yang mengingatkan mengenai masa kadaluwarsa pengajuan klaim.
Siti mengimbau untuk pengajuan klaim bulan Desember tahun 2021 diminta untuk segera diajukan sebelum masuk masa kadaluwarsa.
Ia juga menyarankan agar RS segera mengurus klaim ketika pasien sudah selesai masa perawatan. Hal tersebut akan meminimalisir klaim yang diajukan melebihi masa kadaluwarsa.
"Jadi ini mumpung belum 28 Februari kami melakukan sosialisasi terus-menerus teman-teman kepada teman-teman rumah sakit untuk mengingatkan jangan sampai mereka terlambat untuk memasukkan klaimnya. Karena akan kadaluwarsa pada tanggal 1 Maret," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News