kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penjelasan Sri Mulyani tentang kenaikan cukai rokok pada 2021


Kamis, 19 November 2020 / 05:55 WIB
Penjelasan Sri Mulyani tentang kenaikan cukai rokok pada 2021

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan dipastikan bakal naik. Meski tarif belum ditetapkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebagian elemen masyarakat terpantau melakukan aksi demo bernada pro dan kontra atas kebijakan itu.

“Kemarin ada demo dari para buruh rokok mereka datang ke Monas, minta menemui Presiden. Petani juga ada yang demi meminta agar tarif cukai rokok tidak naik. Sementara di sisi lain ada yang minta naik banget,” kata Menkeu dalam kuliah umum dalam rangka Dies Natalis FEB UI, Rabu (18/11).

Sri Mulyani menyampaikan dalam mengambil kebijakan, pemerintah memastikan banyak melibatkan stakeholder dari berbagai kalangan dengan berbagai pandangan. Sehingga, kebijakan cukai 2021 yang dibuat menjadi win-win solution. 

Namun yang jelas, Sri Mulyani menegaskan tarif cukai rokok 2021 bakal naik. Hal ini sebagaimana dalam kerangka menjalankan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Baca Juga: Melihat sinergi operasi patroli Laut Bea Cukai bersama Polairud di Sumatera

Harapannya, dengan ditingkatkannya tarif CHT tahun depan, konsumsi masyarakat atas rokok bakal menurun dan tingkat prevalensi perokok usia dini busa minimalisasi. Selain untuk mengendalikan konsumsi, cukai juga digunakan sebagai salah satu andalan pos penerimaan negara tahun depan.

Kendati demikian, Sri Mulyani mengatakan dalam merumuskan tarif cukai hasil tembakau pemerintah juga memperhatikan dampak terhadap tenaga kerja termasuk petani, serta industri. Termasuk, antisipasi dampak yang bisa menimbulkan celah rokok ilegal. 

“Nanti tarif cukai rokok akan dikeluarkan pada waktunya, untuk tujuan paling optimal dan dalam objektif yang cukup banyak,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman 228.000 batang rokok ilegal

Sebagai catatan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 178,47 triliun, Angka tersebut naik 3,6% dari proyeksi tahun ini. 

Sementara, perkembangan realisasi penerimaan cukai sampai dengan September 2020 sebesar Rp 115,32 triliun, tumbuh 7,24% dibandingkan realisasi di periode sama tahun lalu senilai Rp 107,53 triliun. 

Baca Juga: Baru tumbuh, industri HPTL perlu dukungan pemerintah

Khusus untukr realisasi CHT sepanjang Januari-September 2020 sebesar Rp 111,46 triliun. Angka tersebut naik 8,53% atau lebih tinggi dari Januari-September 2019 yang membubukan penerimaan sebesar Rp 102,7 triliun. 

Pencapaian penerimaan cukai dalam sembilan bulan itu pun sudah mendapai 66,97% dari target akhir tahun yang ditetapkan sejumlah Rp 172,2 triliun. 

Selanjutnya: RUU Larangan Minuman Beralkohol dibahas, APIDMI: Ini sebuah kemunduran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×