kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penipuan Berkedok Bea Cukai Melonjak, Segini Kerugian Negara


Kamis, 22 Desember 2022 / 21:14 WIB
Penipuan Berkedok Bea Cukai Melonjak, Segini Kerugian Negara

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan, pihaknya telah menerima banyak laporan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC, Hatta Wardhana mengatakan, sampai dengan akhir November 2022, DJBC telah menerima 6.958 laporan penipuan. Angka ini meningkat tajam dan mencatatkan rekor tertinggi.

Hatta menyebut, laporan penipuan terus menunjukkan angka kenaikan, misalnya di tahun 2018 sebanyak 1.463 laporan. Kemudian naik lagi di tahun 2019 menjadi 1.501 laporan, serta di tahun 2020 tercatat 3.284 laporan. 

Baca Juga: Kemenkeu Catat Realisasi Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Meningkat 16,83%

Hanya saja, di tahun 2021 memang menunjukkan penurunan menjadi 2.491 laporan.

"Tahun ini rekor banget, hampir 7.000. Mungkin sekarang sudah 7.000 totalnya," ujar Hatta dalam Media Briefing Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Kamis (22/12).

Ia mengatakan, laporan penipuan tersebut diterima pihaknya melalui berbagai saluran pengaduan, kontak center, media sosial, hingga pengaduan melalui kantor-kantor vertical

Modusnya pun bermacam-macam, mulai dari penipuan yang berkedok sebagai online shop, penipuan dengan modus perkenalan (romansa), money laundry, hingga menggunakan modus lelang palsu dengan barang seperti barang sitaan Bea Cukai dengan harga miring.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Mulai Persiapkan Koordinasi Transportasi Laut

Hatta juga melaporkan, total kerugian para korban yang melapor sampai dengan akhir November 2022 nilainya fantastis, yakni mencapai Rp 8,3 miliar. Sementara, potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 12,6 miliar.

"Sebagai upaya menekan angka penipuan, kami telah secara masif mengedukasi masyarakat melalui berbagai media. Hal ini kami lakukan karena masih banyak masyarakat yang dirugikan karena nyatanya angka yang melapor ini lebih banyak lagi," ucapnya.

Untuk diketahui, penipuan mengatasnamakan Bea cukai adalah tindak pidana penipuan yang menggunakan atau mencatut nama Bea Cukai dalam melancarkan aksinya. 

Baca Juga: Ada Upaya Pemain Ponsel Ilegal Masuk Kembali, Pemerintah dan Industri Harus Waspada

Hal ini agar korbannya lebih percaya, dan memudahkan pelaku mengintimidasi, memeras, dan memaksa korban karena stigma yang berkembang di masyarakat terkait aparat penegak hukum adalah memanjarakan, menghukum, dan sebagainya.

Oleh karena itu, penggunaan nama Bea Cukai akan sangat mempengaruhi psikologi korban. Tentu para penipu tidak serta merta melakukan penagihan. Mereka biasanya datang dengan berbagai modus, terytama untuk menjalin kedekatan terlebih dahulu dengan korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

×