Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Hatta juga melaporkan, total kerugian para korban yang melapor sampai dengan akhir November 2022 nilainya fantastis, yakni mencapai Rp 8,3 miliar. Sementara, potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 12,6 miliar.
"Sebagai upaya menekan angka penipuan, kami telah secara masif mengedukasi masyarakat melalui berbagai media. Hal ini kami lakukan karena masih banyak masyarakat yang dirugikan karena nyatanya angka yang melapor ini lebih banyak lagi," ucapnya.
Untuk diketahui, penipuan mengatasnamakan Bea cukai adalah tindak pidana penipuan yang menggunakan atau mencatut nama Bea Cukai dalam melancarkan aksinya.
Baca Juga: Ada Upaya Pemain Ponsel Ilegal Masuk Kembali, Pemerintah dan Industri Harus Waspada
Hal ini agar korbannya lebih percaya, dan memudahkan pelaku mengintimidasi, memeras, dan memaksa korban karena stigma yang berkembang di masyarakat terkait aparat penegak hukum adalah memanjarakan, menghukum, dan sebagainya.
Oleh karena itu, penggunaan nama Bea Cukai akan sangat mempengaruhi psikologi korban. Tentu para penipu tidak serta merta melakukan penagihan. Mereka biasanya datang dengan berbagai modus, terytama untuk menjalin kedekatan terlebih dahulu dengan korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News