kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.619   66,00   0,38%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pengusaha ritel resah dengan kebijakan Pemda DKI tertibkan pajangan rokok


Rabu, 03 November 2021 / 06:50 WIB

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

“Tentu saya kaget, ada tim Satpol PP datang kemudian bilang mau copot spanduk rokok dan tutup pajangan rokok. Yang dilarang kan kalau dekat dengan sekolah, sementara warung saya di jalan biasa, jauh juga dari sekolah,” ungkapnya. 

Di sisi lain, ia mengaku pencabutan spanduk-spanduk rokok ini juga bisa mengurangi pendapatannya, karena biasanya ada potongan harga oleh merek-merek rokok yang spanduknya dipajang di warung. 

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menjelaskan sejatinya para warga, bahkan pelaku usaha ritel modern bisa mengajukan gugatan warga alias class action terhadap aksi-aksi yang dilakukan Satpol PP tersebut.

“Karena tidak ada dasar hukum yang melandasi penindakan Satpol PP tersebut, pemilik warung, minimarket bisa saja mengajukan gugatan class action kepada Pemda DKI Jakarta dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkannya,” katanya, Selasa (2/11).

Selanjutnya: Akademisi dan anggota DPR minta pemerintah cegah intervensi asing berkedok hibah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×