kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pengusaha ritel resah dengan kebijakan Pemda DKI tertibkan pajangan rokok


Rabu, 03 November 2021 / 06:50 WIB
Pengusaha ritel resah dengan kebijakan Pemda DKI tertibkan pajangan rokok

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

“Tentu saya kaget, ada tim Satpol PP datang kemudian bilang mau copot spanduk rokok dan tutup pajangan rokok. Yang dilarang kan kalau dekat dengan sekolah, sementara warung saya di jalan biasa, jauh juga dari sekolah,” ungkapnya. 

Di sisi lain, ia mengaku pencabutan spanduk-spanduk rokok ini juga bisa mengurangi pendapatannya, karena biasanya ada potongan harga oleh merek-merek rokok yang spanduknya dipajang di warung. 

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menjelaskan sejatinya para warga, bahkan pelaku usaha ritel modern bisa mengajukan gugatan warga alias class action terhadap aksi-aksi yang dilakukan Satpol PP tersebut.

“Karena tidak ada dasar hukum yang melandasi penindakan Satpol PP tersebut, pemilik warung, minimarket bisa saja mengajukan gugatan class action kepada Pemda DKI Jakarta dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkannya,” katanya, Selasa (2/11).

Selanjutnya: Akademisi dan anggota DPR minta pemerintah cegah intervensi asing berkedok hibah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×