kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha Harapkan Aturan Turunan UU HPP Segera Keluar


Kamis, 20 Januari 2022 / 04:45 WIB
Pengusaha Harapkan Aturan Turunan UU HPP Segera Keluar

Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan turunan dari Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Komisi Tetap Kadin Indonesia Bidang Fiskal dan Perpajakan Siddhi Widyaprathama mengatakan, bila pemerintah tak segera merilis aturan turunan, maka ini akan memicu sengketa di kemudian hari karena adanya perbedaan pemahaman. 

Hingga saat ini pun, terpantau baru ada satu aturan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 196/2021 yang menjelaskan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS). 

“Kami masih menunggu. Belum ada pengaturan jelas jadi kami khawatir berpotensi memicu sengketa di kemudian hari karena ada perbedaan interpretasi,” kata Siddhi dalam Gunadarma Tax Festival, Rabu (19/1) via video conference. 

Baca Juga: Faisal Basri Usulkan Ada Pajak Ekspor untuk Batubara

Siddhi bilang, aturan turunan ini sangat penting karena akan menyangkut hal-hal teknis dalam pelaksanaan. Apalagi yang menyangkut dengan dunia usaha.  Seperti contohnya, dalam HPP pemerintah akan mengenakan pajak atas fasilitas dari perusahaan yang bernilai fantastis atau pajak atas natura. 

Nah, berhubung dengan kasus yang sudah mulai melandai dan sudah banyak perusahaan yang kembali menjalankan bisnis seperti biasa, maka ini merupakan hal yang penting. 

“Jangan sampai ini misinterpretasi. Kami sudah menjalankan bisnis seperti biasa, terus aturan turunannya soal Pajak Natura misalnya belum ada jadi bisa saja nanti dalam implementasi bisa tidak sesuai. Makanya kami berharap ini bisa cepat adanya,” tandas Siddhi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×