kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengungkapan aset sukarela final lebih bisa diterima pengusaha dibanding tax amnesty


Selasa, 25 Mei 2021 / 05:00 WIB
Pengungkapan aset sukarela final lebih bisa diterima pengusaha dibanding tax amnesty

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendorong pemerintah menjalankan program pengungkapan aset sukarela (PAS) dengan tarif pajak penghasilan (PPh) final dibandingkan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan, program PAS final lebih bisa diterima masyarakat daripada pemerintah mengusung tax amnesty jilid II. Meski sama-sama berbentuk pengampunan pajak, keduanya punya mekanisme yang berbeda.

“Intinya, pelaku usaha mendukung tapi sangat pas enak lebih comfortable tidak disebut tax amnesty, tapi sudah PAS final saja,” kata Herman kepada Kontan.co.id, Senin (24/5).

Kata Herman, sebaiknya PAS final diklasifikasikan menjadi dua. Pertama, pengungkapan aset wajib pajak hingga akhir 2015 yang belum dilaporkan pada saat tax amnesty 2016 lalu. Jangka waktu periode tersebut sebagaimana data yang digunakan saat tax amnesty lima tahun lalu.

Baca Juga: Sri Mulyani akan pajaki penghasilan orang di atas Rp 5 miliar per tahun sebesar 35%

Kedua, memberikan kesempatan bagi seluruh wajib pajak untuk mengungkapkan harta kekayaannya dari periode 2016 hingga 2020. Namun untuk hal ini, Herman menekankan pemerintah harus mempertegas agar wajib pajak yang ingin berpartisipasi PAS final skema kedua ini, agar melakukan pembenaran surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2016 hingga 2020.

“Kami mendukung karena ini bisa jadi cara agar pemerintah dapat uang cepat. Tapi, dengan cara tersebut tidak merusak compliance.Sehingga masih memberikan asas keadilan bagi wajib pajak yang sudah ikut serta dalam tax amnesty 2016-2017 lalu,” kata Herman.

Herman menyarankan agar tarif pajak yang diberlakukan saat program PAS final sebesar 10%. Angka tersebut dinilai cukup mengakomodir kewajiban dan kepercayaan wajib pajak, sebab tidak serendah tax amnesty 2016 lalu yang hanya 5% dan tidak sebesar batas atas tarif PPh orang pribadi sebesar 30%. Selain itu, pemerimtah juga harus menghapus denda administrasi sebesar 200%.

Jika cara tersebut diterapkan, Herman memperkirakan, otoritas pajak bisa mengumpulkan penerimaan pajak dari program PAS final sekitar Rp 100 triliun. Selalin itu, dirinya menilai program pengampunan pajak akan punya multiplier effect yang luas.

Pertama, tentunya berdampak terhadap penerimaan negara sehingga bisa meminimalisasi shortfall penerimaan pajak tahun depan. Kedua, mengairahkan iklim investasi dengan adanya aturan dana repatriasi yang harus diinvestasikan di dalam negeri. Ketiga, memperbaiki data tax based.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bilang, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah akan mengingkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Berbekal data Automatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi wajib pajak sejak 2018, pemerintah akan menindaklanjuti kepatuhan pajak para peserta tax amnesty lima tahun lalu.

“Dari sana, terhadap beberapa ribu wajib pajak kita akan follow-up dan kita pasti akan menggunakan pasal-pasal dalam tax amnesty,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/5).

Baca Juga: Utak-atik struktur kantor pajak, Menkeu akan optimalisasikan 80%-85% penerimaan pajak

Ia menyebut, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 pemerintah berencana akan memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum patuh untuk program PAS final.

Setali tiga uang, beleid tersebut juga mengisayaratkan melalui program PAS wajib pajak membayar PPh terutang dan mendapatkan keringanan sanksi administrasi.

“Dan oleh karena itu, kita akan lebih berfokus ke bagaimana meningkatkan compliance tanpa menciptakan perasaan ketidakadilan yang akan terus kita jaga, baik dalam kerangka tax amnesty atau dari sisi compliace facility yang kita berikan, sehinggg masyarakat punya pilihan agar mereka lebih patuh,” ujar Sri Mulyani.

Menkeu menekankan, program pengampunan pajak yang akan diusulkan mengarahkan pada penghentian tuntukan pidana menjadi pembayaran sanksi administrasi. Sehingga, fokus pengampunan pajak kepada penerimaan negara.  

Sebagai catatan, tahun depan penerimaan perpajakan ditargetkan tumbuh 8,37% hingga 8,42% dari outlook akhir tahun 2021. Secara nominal angka tersebut setara dengan Rp 1.499,3 triliun-Rp 1.528,7 triliun.

Selanjutnya: Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×