kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pendatang di Jakarta wajib bawa rapid test antigen, bagaimana Bandung dan Yogya?


Jumat, 18 Desember 2020 / 10:42 WIB
Pendatang di Jakarta wajib bawa rapid test antigen, bagaimana Bandung dan Yogya?
ILUSTRASI. Bagaimana ketentuan tes usap bagi pendatang untuk Jakarta, Bandung, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)?

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Lain halnya dengan Bali, masyarakat yang hendak ke Bali diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen atau tes PCR. Diberitakan Kompas.com, 15 Desember 2020, merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, terdapat perbedaan antara masyarakat yang hendak masuk lewat jalur darat-laut dan udara. 

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR. 

Baca Juga: Tarif rapid test, swab antigen & PCR di Bandara Soetta turun mulai 18 Desember ini

Sementara itu bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatid rapid test antigen. Peraturan itu mulai berlaku besok atau 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. 

4. Yogyakarta 

Terpisah, Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan belum ada ketentuan tes usap untuk masuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

"Untuk masuk Jogja belum ada persyaratan tersebut. Hanya persyaratan sesuai dengan moda transportasi yang diberlakukan oleh masing-masing otoritas (PT KAI dan Angkasapura)," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (17/12/2020). 

"Sedangkan via jalan darat atau kendaraan pribadi belum ada kebijakan harus tes swab," katanya lagi. 

Ditya menjelaskan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan ke Jawa dan Bali mengikuti kebijakan pusat, yakni rapid test antigen. 

(Sumber: Kompas.com/Nabilla Ramadhian, Nur Rohmi Aida, Stanly Ravel | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Kahfi Dirga Cahya, Agung Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Ketentuan Rapid Test Antigen bagi Pendatang di Jakarta, Bandung, Bali, dan DIY"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Mengenal rapid test antigen dan harganya yang jadi syarat keluar masuk Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×