Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sementara itu, Kasubag Kemitraan Media Humas Pemkot Bandung Suhendro Dradjad menjelaskan hingga Kamis (17/12/2020) belum ada ketentuan tes usap (swab) untuk masuk Kota Bandung.
"Sementara ini belum ada. Sementara ini masih beracuan pada Peraturan Gubernur untuk tingkat Kota Bandung," katanya pada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).
Menurut aturan dari gubernur, tes diadakan acak atau random di 54 titik tempat wisata di 14 kabupaten/kota. Selain tempat wisata belum diatur.
Baca Juga: Rekomendasi rumah sakit yang melayani rapid test antigen dan biayanya
"Pak Sekda sedang mengkaji untuk di-ratas-kan besok. Besok (18/12/2020) sore akan ada hasil ratas untuk tingkat kota Bandung," ujarnya.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (17/12/2020), Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tengah menyusun rencana untuk mewajibkan wisatawan yang hendak berlibur ke Jabar untuk tes rapid antigen.
"Sedang ada wacana persiapan jika di libur panjang akan datang ke zona pariwisata seperti Kota Bandung, Bandung Barat, Pangandaran, itu wajib menyertakan bukti rapid test antigen,” katanya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin.
Baca Juga: Catat, ada rapid test acak bagi yang keluar masuk Jakarta pakai kendaraan pribadi
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Jabar Deddy Taufik mengatakan bahwa rapat koordinasi baru akan dilakukan pada Senin (21/12/2020).
"Bisa saja nanti, saya belum rapat koordinasi (rakor) untuk bahas kesepakatannya bagaimana,” katanya.