Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Jumat (18/12/2020), masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota, wajib menyertakan rapid test antigen.
Menurut Keputusan Menteri yang didapatkan Kompas.com, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Keberangkatan dari Jawa dan Bali wajib PCR atau rapid test antigen. Khusus keberangkatan menuju Bali wajib PCR.
Sementara itu, hasil rapid test antibodi tidak lagi berlaku untuk dokumen perjalanan.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Berlaku hari ini, berapa lama masa berlaku rapid test antigen?
"(Hal itu) Disampaikan pada saat rapat vidcon antara Kemenko Maritim dan Investasi dengan Gubernur se-Jawa Bali hari ini," kata dia.
Lantas, bagaimana ketentuan tes usap bagi pendatang untuk Jakarta, Bandung, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)?
1. Jakarta
Diberitakan Kompas.com, Kamis (17/12/2020), Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan regulasi baru bagi masyarakat terkait libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bagi warga yang hendak keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta wajib memiliki surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Baca Juga: Simak 4 informasi penting soal rapid test antigen
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, penerapan aturan tersebut mulai 18 Desember 2020.
"Jadi gini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya bagi penumpang maskapai saat akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil tes," kata Syafrin di Balai Kota, Rabu (16/12/2020).