kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.089   173,60   2,19%
  • KOMPAS100 1.121   30,20   2,77%
  • LQ45 799   26,71   3,46%
  • ISSI 285   3,42   1,22%
  • IDX30 417   15,58   3,89%
  • IDXHIDIV20 470   17,28   3,82%
  • IDX80 124   3,12   2,58%
  • IDXV30 133   3,95   3,07%
  • IDXQ30 132   4,50   3,55%

Pendapatan premi Allianz Utama turun 3,60% sepanjang tahun lalu


Senin, 31 Mei 2021 / 08:00 WIB
Pendapatan premi Allianz Utama turun 3,60% sepanjang tahun lalu

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

Selain itu, Allianz Utama juga meluncurkan sebuah terobosan digital baru bagi Nasabah, yakni Portal Klaim Digital untuk Asuransi Kendaraan Bermotor dan Asuransi Perjalanan dan menawarkan layanan baru yaitu layanan video call interaktif untuk survei klaim asuransi kendaraan bermotor dan asuransi properti, serta untuk survei penutupan asuransi properti.

Dengan diberlakukannya kebijakan bekerja dari rumah dan pembatasan sosial skala besar (PSBB) sejak awal pandemi, Allianz Utama telah mengurangi 22,86% intensitas energi, 20,19% intensitas air dan 77,89% sampah.

"Kami juga secara konsisten mendukung program Bank Sampah Gusling melalui kegiatan penimbangan sampah di kantor pusat Allianz sejak 2018. Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengurangi sampah Indonesia," terangnya.

Baca Juga: Allianz Life gandeng Bukalapak dan Gojek, pasarkan asuransi kesehatan

Allianz Utama senantiasa berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada Nasabah dengan membayarkan klaim sebesar Rp460 miliar sepanjang tahun 2020. Dengan mencatatkan RBC 346%, yang jauh di atas ketentuan minimum yang ditentukan regulator sebesar 120%.

“Di tahun 2020 yang penuh tantangan, kami tidak berhenti untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan menerapkan digitalisasi agar Nasabah mendapatkan pengalaman berasuransi yang mudah dan menyenangkan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×