kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Pemilu, Ini 6 Hal yang Terlarang Dilakukan ASN


Kamis, 09 November 2023 / 10:45 WIB
Pemilu, Ini 6 Hal yang Terlarang Dilakukan ASN
ILUSTRASI. Berdasarkan aturan yang ada, ASN harus menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan pemilu. ANTARA FOTO/Fauzan

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, yang berbunyi:

“Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.”

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut:

  1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu
  2. Sosialisasi/kampanye media
  3. Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
  4. Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu
  5. Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik
  6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×