kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 17.876   21,00   0,12%
  • IDX 6.277   -107,68   -1,69%
  • KOMPAS100 821   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,68   -1,37%
  • ISSI 216   -5,69   -2,56%
  • IDX30 347   -5,77   -1,63%
  • IDXHIDIV20 433   -6,98   -1,59%
  • IDX80 94   -1,46   -1,53%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 112   -1,71   -1,50%

Pemilu, Ini 6 Hal yang Terlarang Dilakukan ASN


Kamis, 09 November 2023 / 10:45 WIB
ILUSTRASI. Berdasarkan aturan yang ada, ASN harus menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan pemilu. ANTARA FOTO/Fauzan

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, yang berbunyi:

“Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.”

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut:

  1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu
  2. Sosialisasi/kampanye media
  3. Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
  4. Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu
  5. Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik
  6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

×