kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   0,00   0,00%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Pemilu, Ini 6 Hal yang Terlarang Dilakukan ASN


Kamis, 09 November 2023 / 10:45 WIB
Pemilu, Ini 6 Hal yang Terlarang Dilakukan ASN
ILUSTRASI. Berdasarkan aturan yang ada, ASN harus menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan pemilu. ANTARA FOTO/Fauzan

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, yang berbunyi:

“Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.”

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut:

  1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu
  2. Sosialisasi/kampanye media
  3. Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
  4. Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu
  5. Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik
  6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

×