kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tetapkan batas atas biaya rapid test antigen swab


Sabtu, 19 Desember 2020 / 06:36 WIB
Pemerintah tetapkan batas atas biaya rapid test antigen swab

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya menetapkan batas harga tertinggi Rapid Test Antigen Swab sebesar Rp 250.000 untuk di Pulau Jawa dan Rp 275.000 di luar Pulau Jawa.

Hal ini untuk merespons keluhan masyarakat yang menganggap harga rapid test antigen swab berbeda-beda di tiap rumah sakit.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya mengatakan, penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.

Baca Juga: Hadapi pandemi Covid-19, pemda maksimalkan potensi UMKM di wilayah masing-masing

“Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru,” kata Azhar dalam konferensi pers bersama Kemenkes dan BPKP di Kantor BPKP, Jakarta, Jumat (18/12).

Azhar menyebut, Rapid Test Antigen Swab merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Tes tersebut paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.

Baca Juga: Rapid test di bandara ini bisa secara drive thru, hanya 15 menit, gratis masker KN95

Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal mengatakan, pihaknya telah menyepakati harga tersebut dengan Kemenkes.

BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan Rapid Tes Antigen Swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga Rapid Test Antigen Swab,” ucap Faisal.

Sebagai informasi, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Selanjutnya: Rapid test antigen berlaku hari ini, apa beda dengan rapid test antibody & PCR?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×