kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tetapkan batas atas biaya rapid test antigen swab


Sabtu, 19 Desember 2020 / 06:36 WIB
Pemerintah tetapkan batas atas biaya rapid test antigen swab

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal mengatakan, pihaknya telah menyepakati harga tersebut dengan Kemenkes.

BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan Rapid Tes Antigen Swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga Rapid Test Antigen Swab,” ucap Faisal.

Sebagai informasi, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Selanjutnya: Rapid test antigen berlaku hari ini, apa beda dengan rapid test antibody & PCR?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×