Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang masa pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau aturan pengetatan perjalanan pasca Lebaran.
Semula, aturan yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 itu berlaku 18-24 Mei 2021.
Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan tersebut selama 7 hari, yakni 25-31 Mei.
"Dalam perpanjangan addendum ini, maka periode pasca peniadaan mudik yang awalnya berlaku dari tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, diperpanjang hingga tanggal 31 Mei," kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/5).
Tapi, perpanjangan pengetatan aturan itu hanya berlaku bagi masyarakat yang menempuh perjalanan di Pulau Sumatra dan dari Sumatera ke Jawa.
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Selasa (25/5): Tambah 5.060 kasus, tetap jaga jarak
Wiku menyebutkan, keputusan perpanjangan kebijakan tersebut telah disepakati kementerian dan lembaga terkait. Dan, selama masa perpanjangan aturan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan mobilitas.
Pertama, pelaku perjalanan antardaerah di Pulau Sumatra wajib memiliki surat hasil tes RT PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam, atau GeNose C19 sebelum keberangkatan.
Surat hasil tes nantinya akan diperiksa oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah di titik-titik penyekatan.
Kedua, bagi pelaku perjalanan yang keluar dari Pulau Sumatra menuju Jawa akan dilakukan rapid test antigen secara acak di Pelabuhan Bakauheni.
"Oleh karena itu, saya minta kepada masyarakat dapat mematuhi seluruh persyaratan perjalanan yang ditentukan, dan kepada pemerintah serta Satgas di daerah untuk dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap para pelaku perjalanan tersebut," ujar Wiku.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 usia 50 tahun ke atas dimulai, simak cara cara daftar vaksinasi
Wiku menjelaskan, aturan tersebut diberlakukan karena kondisi kasus Covid-19 di Pulau Sumatra saat ini cenderung kurang baik.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 23 Mei 2021, 3 dari 4 provinsi di pulau tersebut mencatatkan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit (bed occupancy rate) pada kisaran 50,01-69,9 persen.
"Semua berasal dari Sumatra, Sumatera Utara, (Sumatera) Barat, dan Riau," terangnya.
Sementara berdasar zonasi Covid-19 per 23 Mei 2021 menunjukkan, 8 dari 10 kabupaten/kota di Indonesia yang masuk zona merah Covid-19 berasal dari Pulau Sumatra, meliputi Sumatra Utara, Riau, Sumatra Barat, Jambi, dan Sumatra Selatan.
Selain itu, data dari Kementerian Perhubungan memperlihatkan, 67% masyarakat yang menyeberang dari Pulau Jawa sebelum masa libur Lebaran belum kembali hingga saat ini.
"Berkaca dari data kasus terkini, hal ini mengancam adanya importasi kasus ke Pulau Jawa sebagai tujuan terbesar arus mudik," ungkap Wiku.
"Untuk itu, mohon kepada Satgas di masing-masing daerah dan personel di lapangan dapat menegakkan peraturan ini dengan baik dengan penuh kedisiplinan tinggi," imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Khusus Sumatera dan Jawa, Pengetatan Perjalanan Diperpanjang hingga 31 Mei"
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Editor: Krisiandi
Selanjutnya: Tren pasien Covid-19 melonjak, tingkatkan literasi kesehatan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News