Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Wiku menjelaskan, aturan tersebut diberlakukan karena kondisi kasus Covid-19 di Pulau Sumatra saat ini cenderung kurang baik.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 23 Mei 2021, 3 dari 4 provinsi di pulau tersebut mencatatkan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit (bed occupancy rate) pada kisaran 50,01-69,9 persen.
"Semua berasal dari Sumatra, Sumatera Utara, (Sumatera) Barat, dan Riau," terangnya.
Sementara berdasar zonasi Covid-19 per 23 Mei 2021 menunjukkan, 8 dari 10 kabupaten/kota di Indonesia yang masuk zona merah Covid-19 berasal dari Pulau Sumatra, meliputi Sumatra Utara, Riau, Sumatra Barat, Jambi, dan Sumatra Selatan.
Selain itu, data dari Kementerian Perhubungan memperlihatkan, 67% masyarakat yang menyeberang dari Pulau Jawa sebelum masa libur Lebaran belum kembali hingga saat ini.
"Berkaca dari data kasus terkini, hal ini mengancam adanya importasi kasus ke Pulau Jawa sebagai tujuan terbesar arus mudik," ungkap Wiku.
"Untuk itu, mohon kepada Satgas di masing-masing daerah dan personel di lapangan dapat menegakkan peraturan ini dengan baik dengan penuh kedisiplinan tinggi," imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Khusus Sumatera dan Jawa, Pengetatan Perjalanan Diperpanjang hingga 31 Mei"
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Editor: Krisiandi
Selanjutnya: Tren pasien Covid-19 melonjak, tingkatkan literasi kesehatan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News