Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: PUPR anggarkan Rp 239,7 miliar untuk program pengendalian lumpur Sidoarjo
Ketentuan Pasal 9 UU APBN 2013 tersebut, dipandang MK telah menimbulkan ketidakadilan bagi korban Lumpur Lapindo yang berada di dalam PAT.
Sebab, pasal itu mengamanatkan dana APBN yang dialokasikan negara di Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) hanya bisa digunakan untuk membayar ganti rugi masyarakat yang berada di luar PAT semburan saja.
Namun, korban yang berada di dalam PAT, pembayaran ganti ruginya dibebankan kepada PT Lapindo Brantas. Pada 2014 lalu, atau dua bulan setelah dilantik sebagai presiden periode pertama, Joko Widodo telah memutuskan bahwa pemerintah akan membantu masyarakat korban semburan Lumpur Lapindo di dalam PAT untuk mendapatkan ganti rugi.
Skema ganti rugi ini menggunakan dana talangan yang diambil dari APBN. Sementara sejak tahun 2006, pemerintah menganggarkan dana yang cukup besar untuk ganti rugi korban lumpur Sidoarjo.
Dana tersebut dituangkan dalam APBN pada pos anggaran untuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. (Hilda B Alexander)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "12 Tahun, Pemerintah Guyur Rp 11,27 Triliun Ganti Rugi Korban Lapindo "
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News