Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah kebijakan pelarangan ekspor batubara dilaksanakan pada 1 Januari 2022, pemerintah dari lintas kementerian terus melakukan pertemuan intensif.
Pertemuan itu membahas dua hal utama, yakni fokus memastikan pemenuhan batubara untuk dalam negeri khususnya pembangkit listrik, dan penyelesaian tata kelola minerba secara umum untuk jangka panjang.
Kendati pertemuan tersebut sudah berlangsung hampir sepekan, sampai dengan saat ini belum ada keputusan final soal pencabutan larangan ekspor tersebut khususnya bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Baca Juga: Korea Selatan Desak Indonesia Kembali Buka Keran Ekspor Batubara
Adapun sebelumnya, pelaku usaha dari dalam negeri dan luar negeri yakni Kedutaan Besar Jepang dan Korea Selatan telah menyatakan keberatan atas kebijakan ini.
Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi menilai bahwa saat ini pemerintah harus tegas dalam mengatur kebijakan DMO sehingga tidak boleh tergadai dengan kepentingan pelaku usaha.
"Sebagai regulator, Pemerintah sepenuhnya memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam rangka memastikan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, khususnya untuk sumber energi dapat terpenuhi," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (7/1).
Baca Juga: Diskusi Larangan Ekspor Batubara Alot, Begini Progresnya
Menurut Redi, pelaku usaha hanya memberikan masukan sehingga keputusan tetap di Pemerintah. Pemerintah tidak boleh tergadai oleh kepentingan pelaku usaha, tetapi kepentingan nasional yang harus diutamakan.
Redi menilai, bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban DMO dapat diberikan kebijakan untuk ekspor batubara, mengingat mereka telah patuh dengan kebijakan DMO.
Namun, bagi perusahaan yang belum memenuhi DMO maka harus diberi sanksi baik berupa pelarangan ekspor, bahkan izinnya dapat dicabut karena jelas telah melanggar UU Minerba dan peraturan pelaksanaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News