kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Diminta Peluas Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis


Jumat, 07 Januari 2022 / 06:15 WIB
Pemerintah Diminta Peluas Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Selain itu, Ia bilang, untuk target juga tidak perlu dipatok terlalu tinggi. Melainkan, tujuannya agar perluasan cukai tersebut tidak langsung memberikan dampak signifikan bagi industri juga sebari memetakan tantangan penerapannya di lapangan.

Adapun, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diatur bahwa penambahan atau pengurangan Barang Kena Cukai (BKC)  akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan, penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis ini masih melihat kondisi ekonomi di 2022 secara keseluruhan. “Melihat kondisi pemulihan ekonomi di 2022 serta pandemi,” kata Asko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×