Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan atas nama pemerintah pusat, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 15 triliun.
Dana tersebut ditujukan untuk membiayai program vaksinasi yang mencakup seluruh daerah di Indonesia.
“Artinya, secara nasional mencapai Rp 15 triliun dari APBD yang diharapkan pemda ikut gunakan dalam rangka untuk sukseskan vaksinasi. Saya ingin sampaikan mayoritas keseluruhan dana pengadaan vaksin itu melalui APBN pemerintah pusat, “ ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD RI, Selasa (19/1).
Adapun Sri Mulyani memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan vaksinasi gratis sebesar Rp 73 triliun-Rp 74 triliun. Angka ini masih bisa berubah paling tidak hingga Februari 2021, seiring dengan pengajuan anggaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Negara Tanggung Biaya Perawatan Efek Vaksinasi
“Anggaran yang sangat sangat besar meski sudah alokasikan APBN 2021, kita jelas akan meminta Pemda untuk ikut turut serta dalam menangani program vaksinasi termasuk dalam APBD,” tuturnya.
Sri Mulyani mengatakan dana tersebut dialokasikan dari penggunaan sebagian atau earmark Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Rinciannya, Kementerian Keuangan telah melakukan earmarking minimal 4% dari alokasi DAU dan DBH untuk program vaksinasi covid-19.
Adapun cakupan dari ermark DAU dan DBH untuk pelaksanaan vaksinasi yakni dalam bentuk dukungan dan fasilitas pemda melalui dukungan pendanaan APBD dan pendanaan dari sumber DAU dan DBH.
Baca Juga: Sri Mulyani akan pangkas Rp 58 triliun anggaran belanja K/L 2021 untuk beli vaksin
Dana ini antara lain alokasikan untuk pelaksanaan vaksiansi, dukungan pelaksanaan fasilitas vaksinasi, pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi (IKIPI), distribusi ke fasilitas kesehatan, dan pengamanan dan ketertiban umum dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.7/2020 tentang Penggunaan Sebagian (Earmarking) Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil (DBH) dalam Rangka Dukungan Pendanaan Program Vaksinasi Covid-19. Aturan ini telah berlaku sejak 30 Desember 2020 lalu.
Menkeu berharap, dengan sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan dan pemerintah daerah, maka program vaksinasi covid-19 ini bisa berjalan lancar. Dus, aktivitas ekonomi diharapkan dapat kembali pulih setelah program vaksinasi.
“Prinsipnya, meskipun pemerintah pusat dalam hal ini menangani urusan bidang kesehatan akibat pandemi, kami tetap meminta, jangan sampai pemerintah daerah mengandalkan total keseluruhan effort dan resources dari pusat, tapi bersama sama dengan pemerintah pusat. Pasti ini akan bagus dampaknya dan hasilnya,” jelasnya.
Selanjutnya: Sri Mulyani optimistis ekonomi rebound mulai kuartal II-2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News