Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Dana ini antara lain alokasikan untuk pelaksanaan vaksiansi, dukungan pelaksanaan fasilitas vaksinasi, pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi (IKIPI), distribusi ke fasilitas kesehatan, dan pengamanan dan ketertiban umum dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.7/2020 tentang Penggunaan Sebagian (Earmarking) Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil (DBH) dalam Rangka Dukungan Pendanaan Program Vaksinasi Covid-19. Aturan ini telah berlaku sejak 30 Desember 2020 lalu.
Menkeu berharap, dengan sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan dan pemerintah daerah, maka program vaksinasi covid-19 ini bisa berjalan lancar. Dus, aktivitas ekonomi diharapkan dapat kembali pulih setelah program vaksinasi.
“Prinsipnya, meskipun pemerintah pusat dalam hal ini menangani urusan bidang kesehatan akibat pandemi, kami tetap meminta, jangan sampai pemerintah daerah mengandalkan total keseluruhan effort dan resources dari pusat, tapi bersama sama dengan pemerintah pusat. Pasti ini akan bagus dampaknya dan hasilnya,” jelasnya.
Selanjutnya: Sri Mulyani optimistis ekonomi rebound mulai kuartal II-2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News