kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pembentukan Holding BUMN Pangan diharapkan perkuat peternakan


Senin, 16 November 2020 / 06:10 WIB
Pembentukan Holding BUMN Pangan diharapkan perkuat peternakan

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

Fadjar mengatakan, Kementerian Pertanian siap memperkuat sinergi dengan BUMN Pangan dalam rangka pengembangan pertanian dan peternakan di Tanah Air.

“Pada saat ini kita saling bergantung satu sama lain. Kita dihadapkan pada tantangan dan perkembangan yang terus berubah, apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi,”ujarnya.

Terkait pembentukan Holding BUMN Pangan, pihaknya menyambut baik rencana tersebut. Menurut Fadjar, pembentukan Holding BUMN Pangan dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas BUMN Pangan.

Baca Juga: Korporasi Masih Menahan Diri Karena Pandemi, Penyaluran Kredit Perbankan Melempem

“Tinggal nanti bagaimana membuat konsep dan kebijakan yang bisa saling mendukung satu sama lain, sehingga menjadi konsep yang terintegrasi dimana semua institusi bisa saling bergabung menghasilkan satu resultan yang baik ke depan,” ujarnya.

Adapun Kementerian BUMN saat ini tengah menggodok pembentukan Holding BUMN Pangan yang beranggotakan 9 BUMN Klaster Pangan, terdiri dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebagai Ketua Klaster, PT  Berdikari (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero), PT Pertani (Persero), PT Garam (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), Perum Perikanan Indonesia, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero).

Selanjutnya: Kementan harap sertifikasi penyuluh dapat tingkatkan produksi pertanian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×