Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan toleransi kepada pihak-pihak yang tidak dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan atau untuk mengakses sarana transportasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.
Alternatifnya, pihak-pihak tersebut diizinkan menggunakan cara manual seperti mencetak bukti sertifikat vaksinasi.
"Kita masih bisa menerima materi-materi yang lebih manual, mau itu cetak atau yang lain yang bisa ditunjukkan kepada petugas," kata Adita dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (15/9/2021).
Meski menoleransi cara-cara manual, Adita mengingatkan seluruh pihak untuk memberikan dokumen asli. Ia tidak ingin hal ini justru dimanfaatkan untuk memalsukan dokumen persyaratan.
"Yang penting itu semua tidak palsu, itu yang paling utama," ujarnya.
Baca Juga: 4 Cara mengatasi eror pada aplikasi PeduliLindungi.id
Pihak-pihak yang ditoleransi untuk menggunakan cara-cara manual itu misalnya yang tidak memiliki ponsel pintar atau smartphone sehingga tidak bisa mengakses PeduliLindungi. Atau, memiliki ponsel pintar tetapi sistem atau jaringannya tidak mendukung untuk mengakses aplikasi tersebut.
Adita mengatakan, pemerintah menyadari bahwa masih ada warga yang yang tidak familiar dengan teknologi digital. Ada pula yang sudah melek teknologi, tetapi belum tersentuh jaringan internet. Terdapat pula masyarakat yang masih perlu diberi edukasi mengenai penggunaan PeduliLindungi.
"Meskipun mungkin betul sudah hampir seluruh anggota masyarakat ini adalah pengguna handphone saya rasa literasinya belum sama, jadi memang perlu untuk terus dilakukan sosialisasi dan edukasi," ujar Adita.
Baca Juga: Kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi di wilayah Jawa-Bali
Kendati demikian, lanjut Adita, ke depan pemerintah akan melakukan digitalisasi secara penuh.
Proses digitalisasi ini melibatkan sejumlah kementerian mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Tentunya kita harus punya target kapan ini kemudian bisa fully digitalize, terdigitalisasi secara komplit, secara penuh," kata Adita.
Untuk diketahui, pemerintah mensyaratkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk akses tempat-tempat publik seperti mal, pusat perbelanjaan, hingga sarana olahraga. Aplikasi tersebut juga digunakan sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Cara cek sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.id, jangan di situs palsu
Di sektor transportasi PeduliLindungi berfungsi untuk membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah, karena meminimalkan kontak fisik.
Penggunaan aplikasi ini juga diharapkan dapat mencegah pemalsuan hasil tes swab RT-PCR ataupun antigen.
"Kami meminta agar pelaku perjalanan transportasi mengunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan,” kata Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan, Bagaimana Jika Warga Tak Punya Smartphone?"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi
Selanjutnya: Aplikasi PeduliLindungi eror, ini 4 cara mengatasinya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News