kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PeduliLindungi jadi syarat perjalanan, bagaimana warga yang tak punya smartphone?


Kamis, 16 September 2021 / 04:10 WIB
PeduliLindungi jadi syarat perjalanan, bagaimana warga yang tak punya smartphone?

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kendati demikian, lanjut Adita, ke depan pemerintah akan melakukan digitalisasi secara penuh.

Proses digitalisasi ini melibatkan sejumlah kementerian mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

"Tentunya kita harus punya target kapan ini kemudian bisa fully digitalize, terdigitalisasi secara komplit, secara penuh," kata Adita. 

Untuk diketahui, pemerintah mensyaratkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk akses tempat-tempat publik seperti mal, pusat perbelanjaan, hingga sarana olahraga. Aplikasi tersebut juga digunakan sebagai syarat perjalanan.  

Baca Juga: Cara cek sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.id, jangan di situs palsu

Di sektor transportasi PeduliLindungi berfungsi untuk membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah, karena meminimalkan kontak fisik. 

Penggunaan aplikasi ini juga diharapkan dapat mencegah pemalsuan hasil tes swab RT-PCR ataupun antigen. 

"Kami meminta agar pelaku perjalanan transportasi mengunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan,” kata Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan, Bagaimana Jika Warga Tak Punya Smartphone?"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi

Selanjutnya: Aplikasi PeduliLindungi eror, ini 4 cara mengatasinya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×