kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pandemi Covid-19 mempengaruhi produksi dan penjualan komoditas mineral Indonesia


Senin, 15 Februari 2021 / 10:25 WIB
Pandemi Covid-19 mempengaruhi produksi dan penjualan komoditas mineral Indonesia

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 ikut mempengaruhi tingkat produksi dan penjualan komoditas mineral Indonesia sepanjang tahun 2020. Apalagi, produksi dan penjualan mineral juga dipengaruhi oleh faktor pasar (demand) serta pergerakan harga komoditas global.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto membeberkan bahwa dari sisi produksi, sebagian besar mineral realisasinya di bawah target. Namun sebaliknya, sebagian besar komoditas melebihi target pada sisi penjualan.

Rincinya, pada tahun lalu realisasi produksi tembaga sebesar 268.600 ton atau hanya mencapai 92% dari target. Lalu produksi emas tercatat 66,2 ton atau 93% dari target. Untuk perak realisasi produksi di 2020 tercatat 338,1 ton atau 99% dari target. Produksi timah lebih di bawah target, yakni 52.600 ton atau hanya memenuhi 75% dari target.

Realiasi yang melampaui target berasal dari produksi olahan nikel yang sebanyak 2.316.500 juta ton atau 120% dari target. Yang terdiri dari Feronikel 1.462.300 ton dan Nickel Pig Iron sebanyak 860.500 ton.

Baca Juga: Rogoh dana Rp 69,19 miliar, begini strategi eksplorasi mineral Aneka Tambang (ANTM)

Sedangkan produksi nikel matte sebanyak 91.700 ton atau 127% dari target. "Memperhatikan data di atas, dengan adanya covid berdampak terhadap produksi mineral 2020 bahwa sebagian besar produksi di bawah target kecuali olah nikel yang justru mengalami kenaikan," ungkap Sugeng saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (14/2).

Dari sisi penjualan, pada tahun lalu penjualan komoditas tembaga sebanyak 264.600 ton atau 132% dari target. Untuk komoditas emas, penjualan tercatat 81,4 ton atau 215% dari target. Lalu perak, realisasi penjualan sebesar 343 ton atau 188% dari target.

Realisasi penjualan yang melebihi target juga terjadi pada olahan nikel dengan 2.184.000 ton atau 107% dari target. Kinerja penjualan yang di bawah target adalah timah yang tercatat sebanyak 68.200 ton atau 93% dari target, serta nikel matte sebanyak 71.500 ton atau 98% dari target.

"Penjualan untuk beberapa komoditas mengalami kenaikan, kecuali produk timah dan nikel matte yang tidak mencapai target," ungkap Sugeng.

Dari jumlah itu, penjualan di dalam negeri untuk komoditas tembaga sebanyak 66.700 ton. Untuk emas sebanyak 37,1 ton, dan perak 79,4 ton. Lalu, timah sebanyak 2.900 ton, feronikel 337.000 ton dan nickel pig iron sebanyak 411.000 ton.

Produksi dan Penjualan Bijih

Lalu untuk realisasi produksi dan penjualan mineral mentah dalam bentuk bijih (ore), Sugeng membeberkan bahwa untuk bijih nikel realisasi produksi tercatat sebanyak 48 juta ton. Sedangkan penjualannya sebesar 43,5 juta ton bijih.

Dia menegaskan, sesuai aturan, ekspor bijih nikel pada tahun lalu sudah ditutup, sehingga seluruh penjualan diserap oleh pasar domestik. "Semua produksi bijih nikel sejak 2020 diharuskan dijual di dalam negeri, tidak boleh di ekspor," tegas Sugeng.

Lalu untuk bijih bauksit, realisasi produksi tahun 2020 sebanyak 25,9 juta ton. Sedangkan untuk penjualannya sebanyak 24,5 juta ton. "Jumlah realisasi produksi dan penjualan ini cukup meningkat di atas 100% dari target 2020," pungkas Sugeng.

Sebagai informasi, setelah ekspor bijih nikel dilarang oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2019, masih ada dua komoditas mineral utama yang masih diperbolehkan ekspor. Yakni bauksit yang dicuci (washed bauxite) kadar 42% atau lebih, serta sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga termasuk lumpur anoda sebagai produk samping dan konsentrat.

Rekomendasi ekspor untuk kedua komoditas tersebut sudah diperpanjang dari semula 11 Januari 2022 menjadi 10 Juni 2023 sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2020. Hal itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan batubara (Minerba).

Dalam Pasal 170 A UU Minerba, pemberlakuan ekspor produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan diberi batas waktu paling lama tiga tahun sejak UU No.3/2020 itu diundangkan. Adapun, UU Minerba sendiri disahkan dan diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. 

Dalam paparan tahunan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Jum'at (15/1) lalu, Yunus Saefulhak yang kala itu menjabat sebagai Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menaati UU Nomor 3/2020 Pasal 170 A, yang menyatakan setelah 3 tahun UU Minerba itu terbit, maka semua mineral harus dimurnikan di dalam negeri. 

"Artinya after tahun 2023, jatuh tempo 3 tahun di Juni 2023, maka tidak ada lagi ekspor dalam bentuk bijih atau ore yang belum dimurnikan," pungkas Yunus.

Selanjutnya: Jadi komoditas andalan, begini dominasi Indonesia pada nikel dan bauksit dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×